Salin Artikel

Mangkir Sidang Kasus Buang Sampah Sambil Joget, Masriah Diduga Kabur

SURABAYA, KOMPAS.com - Masriah, pembuang sampah ke rumah tetangganya sambil berjoget di Sidoarjo, diduga melarikan diri. Dia tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (8/11/2023).

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, petugas sudah berjaga di rumah Masriah di Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (7/11/2023).

"Kami sudah mulai kemarin sore, sampai tadi pagi anak-anak (petugas) di sana semua (rumah masriah) melakukan pengawasan, tapi juga lolos," kata Yani saat berada di PN Sidoarjo.

Oleh karena itu, kata Yani, Satpol PP bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait kaburnya Masriah dan supaya Masriah tidak melarikan diri lagi.

"Koordinasi dengan polisi, pengadilan, kejaksaan, sarannya bagaimana. Terkait upaya paksa itu nanti (menunggu) saran, supaya tidak jadi celah gugatan berikutnya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah seharusnya menjalani persidangan pada pukul 09.00 WIB.

“Ibu Masriah selaku tersangka tidak hadir pada sidang hari ini,” kata Anas.

Berdasarkan informasi, Masriah diduga keluar rumah pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Dia meninggalkan kediamanya bersama seorang anggota keluarga menggunakan sepeda motor.

Oleh karena itu, kata Anas, PN Sidoarjo menjadwalkan ulang persidangan Masriah. Masriah bakal dipanggil kembali untuk mengikuti sidang pada Rabu (15/11/2023) pekan depan.

"Menurut pengadilan, kegiatan ini akan dijadwal ulang, jadi dijadwal ulang, kami buat panggilan baru lagi untuk di hari Rabu depan,” jelasnya.

Anas mengungkapkan, Masriah akan dipanggil maksimal tiga kali. Jika tetap tidak hadir, makan akan ada upaya hukum berikutnya.

“Jadi (pemanggilan) seperti ini kami ulang sampai tiga kali, jadi ketika nanti sudah yang ketiga tidak hadir pun, (perkara ini) sudah jadi atensi yang lebih tinggi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Masriah dipersangkakan menggunakan Pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasal itu memuat ancaman hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/08/192325278/mangkir-sidang-kasus-buang-sampah-sambil-joget-masriah-diduga-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke