Salin Artikel

Mantan Wabup Blitar Penuhi Pemeriksaan Kejaksaan terkait Polemik Rumah Dinas

BLITAR, KOMPAS.com – Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Rabu (8/11/2023), dalam rangka penyelidikan terkait dugaan adanya ketidaksesuaian peruntukan pada belanja anggaran sewa rumah dinas wakil bupati sebesar Rp 490 juta oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Pihak Kejari Blitar sendiri telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 31 Oktober lalu atas perkara yang memicu polemik lantaran rumah yang disewa sebagai rumah dinas wakil bupati Blitar itu adalah rumah pribadi milik Bupati Blitar Rini Syarifah.

Meski berstatus sebagai rumah yang disewa sebagai rumah dinas wakil bupati, namun Rahmat Santoso tidak pernah menempati rumah yang terletak di Jalan Rinjani Nomor 1 Kota Blitar itu.

Rahmat, yang surat pengunduran dirinya telah disetujui Kementerian Dalam Negeri pada 19 Oktober lalu, menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di ruang Seksi Pidana Khusus, Kantor Kejaksaan Negeri Blitar di Jalan Dr Sutomo, Kota Blitar.

“Nanti tanya ke penyidik saja soal pemeriksaan ya. Pertanyaannya banyak, lupa saya. Tadi diperiksa mulai jam 9 tadi,” ujar Rahmat usai keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.10 WIB.

Rahmat hanya membenarkan bahwa dirinya ditanya penyidik Kejari terkait anggaran sewa rumah dinas yang tidak pernah dia tempati karena selama periode adanya belanja sewa rumah dinas untuknya tersebut dirinya tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumah dinas Bupati Blitar.

“Iya. Terkait rumah dinas. Itu saja,” ujarnya tentang isi pemeriksaan.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar Agung Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan adanya unsur pidana pada belanja anggaran sewa rumah wakil bupati Blitar selama 20 bulan mulai 2021 hingga akhir 2022.

Kata Agung, pemeriksaan mantan wakil bupati Blitar tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya sprindik dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen yang diperlukan.

“Tadi ada 24 pertanyaan untuk Pak Wabup,” ujarnya.

Dia hanya bersedia mengonfirmasi bahwa penyelidikan tersebut dilakukan atas adanya informasi awal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana pada belanja anggaran sewa rumah dinas wakil bupati Blitar.

“Temuan awal dari laporan masyarakat kemarin. Ya itu, ada rumah dinas dianggarkan tapi tidak ditempati,” ujarnya.

Ditanya apakah yang dimaksud adalah adanya belanja anggaran sewa rumah dinas yang tidak sesuai peruntukan, Agung membenarkan.

Agung menambahkan, selain Rahmat, pihaknya juga memanggil dua orang mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar sebagai pihak yang memiliki kewenangan penganggaran.

“Kami juga sedang meminta keterangan dari dua orang Kabag Umum yang menjabat di tahun 2021 dan 2022. Saat ini masih berlangsung,” ujarnya.

Agung membenarkan bahwa Bupati Blitar Rini Syarifah merupakan salah satu pihak yang terkait dengan perkara sewa rumah dinas wakil bupati.

Namun, Agung tidak menjawab dengan pasti saat ditanya apakah akan memanggil Rini Syarifah untuk dimintai keterangan.

“Untuk Bupati saya belum bisa komentar karena keterlibatan. Ya tetap. Nanti. Cuma untuk waktu kita belum,” kata dia.

Polemik sewa rumah dinas wakil bupati Blitar mencuat dalam satu bulan terakhir setelah Komisi I DPRD Kabupaten Blitar memanggil Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar dan Kepala BPKAD terkait belanja anggaran sewa rumah dinas wakil bupati Blitar.

Isu tersebut memicu polemik karena selama periode 20 bulan adanya belanja sewa rumah dinas  wakil bupati itu, Rahmat Santoso tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, bukan di rumah di Jalan Rinjani Nomor 1 Kota Blitar yang berstatus sebagai rumah dinas wakil bupati.

Fakta yang lebih mengundang tanda tanya adalah bahwa rumah yang disewa sebagai rumah dinas wakil bupati itu ternyata adalah rumah pribadi milik Bupati Rini Syarifah.

Sementara itu, usai memberikan jawaban pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (18/10/2023), Rini mengaku ada kesepakatan untuk bertukar rumah dinas antara dirinya dan wakil bupati Rahmat Santoso.

“Ada. Saya sama Pak Wabup duduk bareng waktu itu. Kami sepakat waktu itu. Yang rumahnya dekat dengan pendopo kan saya,” ujar Rini di Kantor DPRD Kabupaten Blitar saat ditanya wartawan ada tidaknya kesepakatan untuk bertukar rumah dinas dengan Wakil Bupati Rahmat Santoso.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/08/190624678/mantan-wabup-blitar-penuhi-pemeriksaan-kejaksaan-terkait-polemik-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke