Salin Artikel

Honorer Pemkot Surabaya Ditangkap Usai Perkosa Anak Difabel

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap terduga pelaku pemerkosaan kepada seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB). Pria tersebut mengaku bekerja sebagai honorer di salah satu dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pemerkosaan itu berawal saat pelaku, S (47), warga Kecamatan Wonokromo, Surabaya, mengenal korban yang berusia 17 tahun melalui aplikasi pertemanan.

"Hasil pemeriksaan, pelaku kenal dengan korban melalui aplikasi pertemanan sejak Selasa (24/10/2023)," kata Kusumo ketika ditemui di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (7/11/2023).

Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bertemu di kawasan Terminal Pulo Wonokromo. Tersangka beralasan ingin jalan-jalan bersama perempuan difabel grahita tersebut.

"Pelaku mengajak untuk ke tempat penginapan di Surabaya sebanyak dua kali yaitu Jumat (27/10/2023) dan Sabtu (28/10/2023). Korban dirayu dengan janji akan dinikahi," jelasnya.

Akan tetapi, korban ditemukan oleh gurunya tengah berjalan sembari menuntun sepeda motornya sendirian di sekitar Jalan raya Bypass Krian, Sidoarjo, Minggu (29/10/2023).

"Setelah ditanyai ternyata awalnya korban mengendarai sepeda motor dan kehabisan bensin, diduga saat itu korban tersasar tidak mengetahui arah jalan pulang," ujar dia.

Korban langsung diantarkan oleh gurunya ke rumah bibinya yang berada di Kecamatan Buduran. Perempuan itu melapor peristiwa yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo pada Rabu (1/11/2023).

"Keesokan harinya, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Wonokromo, Surabaya, pelaku berhasil dilakukan penangkapan," ucapnya.

Sementara itu, pelaku S mengaku baru mengenal korban seminggu melalui aplikasi pertemanan. Lalu, dia langsung mengajak perempuan itu bertemu.

"Ketemu dua kali, di Pulo Wonokromo, ngobrol terus berangkat ke hotel. Enggak pernah sama orang lainya, katanya bekerja, saya enggak tahu (korban hilang)," kata S.

Tersangka yang bekerja sebagai honorer di salah satu dinas Pemkot Surabaya tersebut mengaku menyesal dengan perbuatanya. Dia berjanji tak akan mengulangi tindakan itu setelah keluar dari penjara.

"Iya, menyesal. Saya kerja honorer di dinas Surabaya, istri meninggal sekitar satu tahun lalu," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/08/161048578/honorer-pemkot-surabaya-ditangkap-usai-perkosa-anak-difabel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke