Salin Artikel

Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Istri Berusia 64 Tahun karena Cemburu

Menurut polisi, STS membunuh SJ pada Senin (6/11/2023) subuh di rumah mereka, Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum.

Pelaku memukul kepala bagian belakang SJ menggunakan sebatang besi berukuran sekitar 60 sentimeter.

“Peristiwa ini diawali kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Tersangka ini umurnya cukup tua. Kita berpikir beliau tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti pada konferensi pers, Rabu (8/11/2023).

“Namun dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah kepada tersangka tersebut,” tambahnya.

Cemburu

Menurut Anhar, STS melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala istri setelah sebelumnya terjadi cekcok dipicu dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh SJ.

“Motifnya cemburu terhadap pasangannya. Yang menjadi korban diduga melakukan perselingkuhan terhadap pasangan tersebut,” ujar Anhar.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Riza mengatakan, cekcok pasangan kakek nenek itu membuat STS gelap mata dan berniat menganiaya SJ.

STS, lanjutnya, mengambil sebatang besi dan mendatangi SJ di kamar mandi rumah, kemudian memukul SJ pada bagian kepala sebanyak dua kali.

Riza mengakui bahwa pihaknya belum dapat melakukan verifikasi kebenaran terjadinya perselingkuhan yang diduga dilakukan SJ dengan pria lain.

“Itu memang baru keterangan tersangka. Ini akan kita akan dalami dengan tetangga dan keluarga korban,” kata Riza.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap dari penemuan mayat perempuan mengapung di sungai di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Senin (6/11/2023) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Polisi yang mendatangi lokasi penemuan mayat tersebut segera dapat mengidentifikasi mayat tersebut sebagai SJ.

Sekitar tiga jam kemudian, polisi berhasil menemukan STS yang berada di rumah anaknya di Kota Blitar.

Polisi menjerat STS dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/08/125555678/kakek-73-tahun-di-blitar-bunuh-istri-berusia-64-tahun-karena-cemburu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke