Salin Artikel

Jambret Dompet Seorang Ibu, Pria di Gresik Ditangkap

GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Gresik menangkap terduga penjambret seorang ibu yang terjadi di Jalan Raya Kartini, Gresik, Jawa Timur, pada Jumat (3/11/2023).

Korban dalam kejadian ini adalah Ratna Agustini (48), warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Gresik. Ia meninggal dunia usai menabrak pembatas jalan saat mengejar jambret yang mengambil dompetnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah AFS (30), warga Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

"Tersangka sudah melakukan pemantauan terhadap korban pada saat di ATM, dan setelah keluar dari ATM tersangka mengikuti korban," ujar Adhitya dalam rilis ungkap kasus di depan Mapolres Gresik, Selasa (7/11/2023).

Sebelum kejadian penjambretan, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 3163 CI sempat mampir di salah satu ATM di Jalan Raya Dr. Soetomo untuk mengambil sejumlah uang. Kemudian, korban melanjutkan perjalanan menuju Pasar Gresik dengan maksud untuk berbelanja.

Namun, sebelum sampai di simpang lima Sukorame, dompet korban yang ditaruh pada dashboard sepeda motor yang dikendarai tiba-tiba diambil oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara korban dengan pelaku. Namun, korban mengalami kecelakaan menabrak pembatas Jalan Raya Kartini.

"Sempat terjadi kejar-kejaran antara korban dan tersangka yang berujung korban menabrak pembatas jalan sehingga meninggal dunia yang berlokasi di Jalan Kartini," kata Adhitya.

Adhitya menambahkan, tersangka kemudian membuka dompet yang baru saja diambil dari korban. Dompet itu berisi uang tunai senilai Rp 1,4 juta, STNK sepeda motor yang dikendarai korban dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

Selanjutnya, pelaku membuang dompet korban ke selokan air yang berada di pinggir Jalan Raya Panglima Sudirman, Gresik.

Setelah mendapat keterangan dari para saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi, pada hari yang sama tim Resmob Polres Gresik berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka. Polisi kemudian melakukan patroli dan berhasil mengamankan tersangka ketika berada di salah satu toko ritel di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Kebomas, Gresik.

"Dari hasil pengakuan tersangka, hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Adhitya.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor warna hitam, pakaian yang digunakan oleh tersangka pada saat beraksi dan uang tunai sebesar Rp 303.000. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/07/145206278/jambret-dompet-seorang-ibu-pria-di-gresik-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke