Salin Artikel

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Modus Gentong Ajaib Pengganda Uang di Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penipuan dengan dalih penggandaan uang itu dilakukan oleh Dwi Sukesi (48) asal Blitar, dan Suraji (45), Suhari (67) dari Malang.

Ketika itu, korban bernama Indah Mutia, warga Jalan Tembok Dukuh, Bubutan, ditawari Suraji, untuk menggandakan uang. Tersangka mengenalkanya kepada pelaku lain, Dwi Suketi, pada Mei 2023.

"Kemudian Dwi Suketi mengajak korban pergi ke Mbah Suhari, dan meminta Rp 4,5 juta untuk membeli Ugorampe atau alat spiritual," kata Hendro, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Senin (6/11/2023).

Kemudian, tersangka Mbah Suhari, meminta korban menyiapkan kamar kosong di rumahnya, gentong, dan sejumlah alat spiritual lainya. Hal itu untuk ritual mendatangkan uang.

"Memang muncul uang di dalam gentong tersebut setelah Mbah Suhari melakukan ritual. Korban diminta mengunci kamar dan uang tidak boleh dipakai sebelum 36 hari," jelasnya.

Akan tetapi, korban berniat menggunakan uang dalam gentong tersebut, setelah selama tiga hari disimpan. Namun, Mbah Suhari meminta Indah sejumlah uang dengan alasan kebutuhan ritual.

"Mbah Suhari memberikan syarat membayar dua alat spiritual Rp 10 juta dan minyak seharga Rp 5 juta. Setelah terpenuhi dan ternyata uang di dalam gentong itu hilang," ujar dia.

Lalu, Dwi Sukesi menemui Indah, untuk menceritakan jika ritual penggandaan uangnya berhasil. Mendengar itu, korban yang belum mendapatkan keuntungan kembali tertarik.

"Tapi Dwi Sukesi minta Rp 45 juta dan lima kardus besar rokok. Tersangka menjanjikan kardus (rokok) tersebut akan terisi Rp 40 miliar dengan masing-masing kardus berisi Rp 9 miliyar," ucapnya.

Akan tetapi, korban tak kunjung mendapatkan uangnya dan pelaku pun sudah menghilang tanpa jejak.

Akhirnya, Indah melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (30/9/2023).

"Setelah mendapatkan informasi tim opsnal melakukan pengejaran pelaku ke arah Malang dan Blitar. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya.

Hendro mengungkapkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Mereka pun terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti yang kami amankan, beberapa di antaranya yaitu gentong, bendera merah putih, dan satu buah kain mori," tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/06/221757878/polisi-tangkap-tiga-pelaku-penipuan-modus-gentong-ajaib-pengganda-uang-di

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com