Salin Artikel

Dalami Kasus KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka

MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Malang telah menetapkan dua tersangka. Yaitu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang dan Bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

Petugas dari Kejari Kota Malang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset berkaitan kasus tersebut di dua tempat.

Kegiatan itu dilakukan pada Jumat (3/11/2023) dan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Kota Malang pada Jumat (20/10/2023). Selain itu, Kejari telah menerima surat izin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Petugas Kejari Kota Malang mendatangi rumah dari tersangka Dewi Maria. Selain itu, juga rumah dari HS yang merupakan adik tersangka Dewi Maria.

"Kegiatan penggeledahan berjalan lancar, dan pihak keluarga kooperatif dengan petugas. Kami juga dibantu ditunjukkan dokumen-dokumen itu disimpan di mana saja. Jadi pihak keluarga sangat membantu dalam jalannya penyidikan ini," kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, pada Senin (6/11/2023).

Beberapa dokumen dan barang bukti yang disita yakni satu komputer dari HS. Dokumen lainnya disita dari di rumah Dewi Maria. Di komputer milik HS terdapat beberapa dokumen administrasi berkaitan dengan KSU Montana.

"Beberapa dokumen yang dimaksud seperti perjanjian utang piutang KSU Montana dengan nasabah, seperti itu yang akan kami gunakan untuk memperkuat pembuktian," katanya.

Untuk penyitaan aset, yakni tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Aset tersebut milik M yakni suami dari Dewi Maria.

"Tindakan penyitaan, kami lakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dialami oleh perkara Montana ini, jadi kerugiannya sekitar Rp 2,6 miliar," katanya.

Pihak Kejari Kota Malang sejauh ini masih mendalami adanya potensi tersangka lainnya dari fakta-fakta baru yang diperoleh.

"Apabila secara yuridis dimungkinkan ada pertanggungjawaban pidana untuk dijadikan tersangka, atau ditemukan tersangka baru, secara terbuka akan kita sampaikan kepada masyarakat," katanya.

Pihaknya juga masih menyelesaikan berkas menuju persidangan, dan diharapkan dapat terlaksana pada Desember mendatang. Selain itu, masih ada lima saksi yang sudah dipanggil secara resmi namun belum datang ke kantor Kejari Kota Malang.

"Yang sudah diperiksa kurang lebih 50 orang. Ada beberapa saksi yang kemarin belum datang, ini kami masih mengharapkan untuk kita panggil agar segera terlengkapi berkas-berkasnya," katanya.

Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari dan selanjutnya diperpanjang 40 hari.

"Jadi para tersangka sudah kita tahan 20 hari, selanjutnya sudah kita perpanjang selama 40 hari, nanti 40 hari ini sampai bulan Desember," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/06/165235278/dalami-kasus-ksu-montana-kejari-kota-malang-sita-aset-tanah-dan-bangunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke