Salin Artikel

Wanita yang Dikeroyok Usai Tolak Aborsi di Surabaya Minta Kasus Diselesaikan secara Damai

Hal tersebut diungkapkan AHS (21), warga di Kecamatan Semampir, ketika berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (2/11/2023) sore.

Mulanya, kedua pelaku lebih dulu masuk ke ruangan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka adalah, Achmad Fadil Syarif (19), warga Sampang, dan Amrullah (23) Bangkalan, Madura.

Achmad Fadil Syarif merupakan pacar korban yang diduga meminta korban menggugurkan kandungannya. Sedangan, Amrullah adalah rekan yang ikut melakukan pengeroyokan.

Kemudian, korban yang tampak mengenakan pakaian terusan berwarna putih dan kerudung hitam, masuk ke ruangan yang sama. Dia terlihat terus menunduk ketika berdiri di samping tersangka.

"Masalah (pengeroyokan) ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak keluarga," kata korban, kepada awak media di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

AHS mengungkapkan, pihak tersangka telah meminta maaf ke keluarganya beberapa waktu lalu. Selain itu, mereka juga siap bertanggung jawab atas apa yang terjadi kepada korban.

"Keluarga (saya) memaafkan. Pihak keluarga bertemu dengan pihak tersangka," ujar dia.

Selain itu, korban mengaku telah melangsungkan pernikahan dengan pacarnya, Rabu (1/11/2023). 

"Sudah melakukan pernikahan kemarin, di KUA di Surabaya," ucapnya.

Lebih lanjut, perempuan itu juga memberikan keterangan yang berbeda terkait kandunganya. Sebelumnya, dia menyebut sudah hamil satu bulan.

"Untuk deteksi hamilnya belum dilakukan pemeriksaan kembali setelah kejadian tersebut. Kemarin setelah dibawa ke rumah sakit, belum ada tanda-tanda yang lainnya," jelasnya.

Tak hanya itu, korban juga meralat keteranganya perihal obat yang dipaksa untuk ditelanya. Awalnya, dia menyebutnya sebagai obat penggugur kandungan, namun sekarang pil KB.

"Itu (obat yang dipaksa untuk minum) pil KB," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, korban sudah mengajukan permohonan untuk mencabut laporanya.

"Dari perkara (pengeroyokan) ini yang beberapa hari viral, korban bermohon untuk melakukan pencabutan pelaporan polisi," kata Prasetyo.

"(Korban) bermohon untuk perkara ini diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Untuk alasan kenapa perkara ini melalui RJ dapat disampaikan oleh korban," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang wanita yang hamil di Surabaya dianiaya pacarnya menolak aborsi, Minggu (22/10/2023), pukul 19.00 WIB. Selain itu, ada dua orang lain yang ikut dalam pengeroyokan itu.

Polisi pun telah menangkap dua pelaku, yakni pacar korban, Achmad Fadil Syarif (19), warga Sampang, dan temanya Amrullah (23) Bangkalan, Madura.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/03/055020178/wanita-yang-dikeroyok-usai-tolak-aborsi-di-surabaya-minta-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke