Salin Artikel

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Pelajar SMA di Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian membongkar praktik prostitusi pelajar SMA di Surabaya melalui patroli siber di media sosial.

Hasil penyelidikan, polisi menangkap IP (17), seorang pelajar SMA  yang menawarkan pelajar SMA lainnya untuk layanan kencan dewasa.

IP ditangkap bersama korbannya, dua orang pelajar SMA saat sedang melayani tamu di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Gubeng Surabaya pada 12 Oktober 2023.

"Saat kita sedang operasi siber, kami temukan grup Facebook diduga ajang prostitusi. Lalu kami lakukan pendalaman," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

IP yang berstatus pelajar SMA menawari korban pekerjaan sebagai pemandu lagu dan menemani kencan pria dewasa.

"Dalam setiap kali transaksi kencan, IP mendapatkan sekitar Rp 1 juta hingga Rp 500.000 dari dua pelajar tersebut. Sementara korbannya mendapatan sekitar 20 persen dari ongkos yang dibayar tamu kepada tersangka," ujarnya.

Dalam perkara ini, IP dijerat Pasal 76F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengingat tersangka masih di bawah umur, maka saat ini IP dititipkan ke Badan Pengawasan Anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/02/170743978/polisi-bongkar-praktik-prostitusi-pelajar-sma-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke