Salin Artikel

Polisi di Gresik Gagalkan Transaksi Narkoba, 975 Butir Pil Koplo Diamankan

Selain mengamankan seorang pengedar, polisi juga menyita sebanyak 975 butir pil koplo sebagai barang bukti.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan, pengagalan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi.

Ada transaksi jual-beli pil koplo di depan perusahaan yang berada di Jalan Raya Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, Senin (30/10/2023) pukul 16.30 WIB.

Transaksi tersebut dilakukan pelaku berinisial DAF (22), penjual pil koplo asal Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti polisi. Mereka mendatangi lokasi transaksi.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, berikut barang bukti pil koplo sebanyak 975 butir yang tersimpan di toples warna putih di atas pos satpam," ujar Andik, Rabu (1/11/2023).

Pada saat pengamanan, selain pelaku dan 975 butir pil koplo, polisi juga mengamankan telepon genggam dan uang tunai Rp 180.000 dari hasil penjualan pil koplo sebagai barang bukti.

Kemudian pelaku berikut barang bukti, dibawa ke kantor Polsek Cerme.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam perkara peredaran obat-obatan terlarang.

"Dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Andik.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/01/171218078/polisi-di-gresik-gagalkan-transaksi-narkoba-975-butir-pil-koplo-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke