Salin Artikel

DPRD Bahas Usulan Hak Angket Penyelidikan Sewa Rumah Wabup Blitar

BLITAR, KOMPAS.com – Pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, telah membahas usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki polemik belanja anggaran untuk sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar selama 20 bulan mulai pertengahan 2021 hingga akhir 2022 sebesar Rp 490 juta.

Hak angket yang diajukan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Blitar itu diajukan ke pimpinan DPRD pada Senin (30/10/2023).

Polemik seputar sewa rumah dinas Wakil Bupati Rahmat Santoso itu menyeret Bupati Blitar Rini Syarifah. Sebab, rumah yang disewa di Jalan Rinjani Nomor 1, Kota Blitar, itu ternyata merupakan rumah pribadi milik Rini.

Selain itu, selama kurun waktu 20 bulan tersebut, Wakil Bupati Rahmat Santoso tidak menempati rumah yang telah disewa sebagai rumah dinas wakil bupati melalui perjanjian sewa antara Bagian Umum Sekretariat Daerah dan suami Rini Syarifah, Zaenal Arifin.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito mengatakan, pimpinan DPRD telah membahas usulan penggunaan hak angket tersebut namun belum bisa memproses usulan itu lebih lanjut.

“Sudah kami bahas usulan itu di rapat pimpinan tadi. Namun kami sepakat untuk minta waktu sebentar mendalami dan mengkaji materi yang akan diselidiki melalui hak angket ini,” ujar Suwito kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

“Karena ini akan menjadi yang pertama dalam sejarah Kabupaten Blitar. Belum pernah DPRD Kabupaten Blitar menggunakan hak angket. Jangan sampai begitu bergulir nanti gembos di tengah jalan,” tambahnya.

Kata Suwito, sebenarnya usulan penggunaan hak angket itu sudah cukup kuat secara politis karena ditandatangani oleh seluruh anggota dari dua fraksi, yakni Fraksi PAN dan Fraksi PDI-P yang totalnya sebanyak 26 orang dari total anggota DPRD Kabupaten Blitar sebanyak 50 orang.

Selaku anggota Fraksi PDI-P, Suwito menilai materi isu yang hendak diselidiki melalui penggunaan hak angket tersebut sebenarnya memiliki bobot yang kuat karena menyangkut belanja APBD dan menjadi polemi yang telah meluas di kalangan warga.

Suwito mengatakan, Rahmat Santoso yang mengajukan pengunduran diri pada Agustus lalu saling membantah dengan Rini Syarifah terkait polemik sewa rumah tersebut.

Saling bantah yang dimaksud Suwito adalah pernyataan Rahmat yang mengaku tidak ada kesepakatan untuk bertukar rumah dinas dengan Rini.

Rahmat menempati Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumah dinas bupati dan Rini tetap tinggal di rumah pribadinya meskipun berstatus sebagai rumah yang disewa sebagai rumah dinas wakil bupati tidak melalui kesepakatan.

Sementara Rini mengaku telah ada kesepakatan antara dirinya untuk saling bertukar rumah dinas dengan Rahmat.

“Nah, hanya melalui penggunaan hak angket ini dewan bisa memanggil bupati maupun wakil bupati untuk mengklarifikasi masalah ini,” ujarnya.

Meski demikian, kata Suwito, unsur pimpinan DPRD yang lain menghendaki agar usulan penggunaan hak angket ini dipelajari lebih dulu sebelum diproses lebih lanjut untuk dibahas di Badan Musyawarah.

Suwito juga mengingatkan bahwa penggunaan hak angket oleh DPRD harus disetujui pada sidang paripurna yang dihadiri oleh minimal 75 persen dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Seperti diketahui, polemik pembelanjaan anggaran sewa rumah dinas wakil bupati Blitar pertama kali mendapatkan tanggapan DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I yang menggelar rapat dengar pendapat dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar dan BPKAD pada Jumat (13/10/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Sulistiono mengatakan bahwa selama 20 bulan mulai pertengahan 2021 hingga akhir 2022 Bagian Umum menganggarkan sewa rumah dinas untuk wakil bupati dengan total sebesar Rp 490 juta.

“Namun yang lebih mengagetkan, rumah yang disewa itu adalah rumah atas nama Zaenal Arifin dengan pemilik bernama Rini Syarifah. Sementara, selama periode itu, Pak Wabup tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumah dinas bupati,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Sulistiono menambahkan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Blitar setidaknya menilai adanya praktik yang melanggar norma kepatutan ketika seorang kepala daerah menyewakan rumah pribadi yang dibiayai APBD.

Usai memberikan jawaban pada sidang paripurna pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu (18/10/2023), Rini mengaku memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit terhadap belanja anggaran untuk sewa rumah dinas wakil bupati selama 20 bulan tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/01/104240878/dprd-bahas-usulan-hak-angket-penyelidikan-sewa-rumah-wabup-blitar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke