Salin Artikel

Ditinggal Istri Kerja di Batam, Pria di Magetan Cabuli Anak Tiri

MAGETAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, mengamankan pria pengangguran karena diduga mencabuli anak tirinya saat istrinya bekerja di Batam.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, tersangka mengaku melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya karena kesepian ditinggal istrinya bekerja.

"Dari pengakuan tersangka merupakan bapak tiri korban telah melakukan empat kali hubungan. Hubungan dilakukan dengan rayuan, karena korban dan adiknya tinggal di rumah tersangka jadi ketakutan sehingga mau diajak melakukan hubungan terlarang," ujarnya saat konferensi pers di depan markas Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

Kelakuan bejat tersangka terbongkar saat sekolah melakukan skrining terhadap korban yang sering terlambat dan tidak masuk sekolah.

Saat dilakukan wawancara oleh pihak sekolah, korban mengaku menjadi korban kelakuan bejat bapak tirinya.

"Terungkapnya saat sekolah melakukan skrining karena korban ini sering terlambat dan tidak masuk sekolah karena harus mengasuh adiknya. Dari pengakuan korban, dia telah menjadi korban pencabulan bapak tirinya," jelas Angga.

Berdasar hasil visum, korban dinyatakan telah hamil 16 minggu.

"Hasil visum korban hamil 16 minggu. Untuk orangtua perempuan korban bekerja di Batam," ucapnya.

Ibu korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun paling lama 15 tahun," ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/31/113337178/ditinggal-istri-kerja-di-batam-pria-di-magetan-cabuli-anak-tiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke