Salin Artikel

Pasutri di Surabaya Curi Sepeda Motor, Suami Paksa Istri yang Hamil 5 Bulan Ikut Beraksi

Aksi terakhir pasangan ini ketika sang istri dalam kondisi tengah mengandung anak keempat.

Kapolsek Simokerto, Kompol M Irfan mengatakan, penangkapan itu bermula ketika sang suami, Faisol (28) mengajak istrinya Munawaroh (23) warga Jalan Endorsono, Semampir, Sabtu (14/10/2023).

"Pelaku ini masing-masing berperan, istri mengawasi, suami atau pelaku langsung sebagai eksekutor," kata Irfan, saat berada di Polsek Simokerto, Senin (30/10/2023).

Ketika itu, keduanya tengah mencari sasaranya di Jalan Kalikepiting, Pacarkembang, Tambaksari. Saat kondisi sepi, pasutri tersebut langsung menjalankan aksinya.

"Mereka sudah beraksi di lima TKP (tempat kejadian perkara) yang tersebar di Surabaya. TKP terakhirnya di Jalan Kedung Tarukan Wetan, pasutri kami tangkap," jelasnya.

"(Pelaku) beraksi di beberapa wilayah, ada di Mulyorejo, Tambaksari, Kedung Tarukan Wetan dan Pacar Kembang. Sementara pria (suami) merupakan residivis," tambahnya.

Pelaku yang juga berdagang buah tersebut, langsung membawa sepeda motor curiannya ke pengepul di Madura. Satu kendaraan dijual dengan harga Rp 2,7 juta dan diberikan ke istrinya.

"Alasan (mencuri karena) ekonomi, dia biasanya membagikan hasil jual motor curian kepada keluarganya, seperti membelikan mainan untuk anak," ucapnya. 

Sementara itu, Munaroh mengaku tengah mengandung anak keempat. Usia kandungan lima bulan.

Dia berani melakukan pencurian tersebut karena diajak suaminya.

"Untuk biaya hidup, memenuhi kebutuhan ekonomi. Saya dipaksa oleh suami, iya dipaksa," kata Munaroh.

Sedangkan pelaku laki-laki, Faisol, mengaku nekat mencuri sepeda motor karena berniat membeli gerobak.

Dia berjanji akan berhenti melakukan aksi tersebut jika sudah memiliki gerobak karena akan fokus berjualan.

"Saya ingin membuka usaha sendiri, istri sudah jualan buah, saya mau buka usaha bakso. Niatnya mencuri terakhir ini terus usaha jualan," kata Faisol.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/30/190050678/pasutri-di-surabaya-curi-sepeda-motor-suami-paksa-istri-yang-hamil-5-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke