Salin Artikel

Wanita Diperkosa 3 Pria yang Seharusnya Melindungi, Risma: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

MADIUN, KOMPAS.com - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini meminta terduga pelaku ayah, paman, dan kakek, yang tega memperkosa anak di bawah umur di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diberikan hukuman maksimal.

Pemberian hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.

Permintaan itu disampaikan Risma setelah bertemu korban perkosaan dengan terduga pelaku ayah, kakek dan paman korban, Jumat (27/10/2023).

Risma mengatakan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak, saat ada kasus pemerkosaan dengan pelakunya anggota keluarga korban, maka tersangka harus dihukum maksimal dan ditambah sepertiganya.

“Kalau pelaku itu ada hubungan keluarga yang seharusnya melindungi anak tetapi menjadi pelaku (kasus perkosaan) maka harus dihukum maksimal dan ditambah sepertiganya. Hal itu sebenarnya tidak hanya keluarga saja tetapi juga bagi guru yang juga seharusnya melindungi anak-anak didiknya,” kata Risma.

Untuk itu, kata Risma, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar menangani kasus ini dengan serius.

Dengan demikian, aparat penegak hukum harus memberi hukuman maksimal kepada para pelaku.

Ia mengaku sudah bertemu dengan korban pemerkosaan. Secara fisik, kondisi korban tampak sehat. Namun secara psikis korban mengalami trauma. Terlebih, korban ini ditinggal bercerai orangtuanya sejak masih bayi.

Untuk itu korban sementara tinggal di balai milik Kemensos. Ditempat itu, korban akan mendapatkan terapi.

“Korban nanti tinggal di balai saya karena anak ini mempunyai trauma. Kemudian nanti akan kita lakukan terapi dan sebagainya,” kata Risma.

Beraca pada kasus ini, Risma mengimbau orangtua yang telah memutuskan menikah dan mempunyai anak untuk bertanggung jawab dengan memberikan perlindungan, nafkah serta serta pendidikan.

“Kami titip kepada orangtua, baik yang masih utuh maupun yang sudah cerai. Tolong jaga anak. Mereka ada karena dampak orangtua menikah. Untuk itu, jangan menyia-nyiakan anak,” imbau Risma.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial AP di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mendatangi Polres Madiun, Senin (23/10/2023) malam.

Remaja itu melaporkan ulah ayah kandung, kakek, dan pamannya yang tega memerkosanya berkali-kali selama lima hari. Korban melaporkan kejadian itu ke polisi setelah berhasil melarikan diri.

Saat membuat laporan, korban didampingi Kordinator LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR), Budi Santoso. Budi mendampingi remaja itu setelah korban ditemukan sering tidur dari satu masjid ke masjid lain.

Setelah ditanya warga, korban mengaku terpaksa kabur dari rumah lantaran setiap hari diharus melayani nafsu bejat para pelaku.

“Pengakuan korban tanggal 1 Agustus 2023 saat tidur siang AP diperkosa oleh kakeknya. Malam harinya ganti pamannya yang memperkosa dan subuh korban disetubuhi bapak kandungnya," ungkap Budi.

Tak hanya sehari, aksi percabulan dilakukan selama lima hari sejak 1 hingga 5 Agustus 2023. Tidak tahan dengan aksi bejat keluarganya, korban akhirnya lari dari rumah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/28/100249678/wanita-diperkosa-3-pria-yang-seharusnya-melindungi-risma-pelaku-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke