Salin Artikel

Suami Duel dengan Pria Selingkuhan Istrinya di Blitar, Satu Orang Tewas

AS dan WGM sepakat untuk bertemu di satu lokasi sepi yang berjarak sekitar 2 kilometer dari rumah AS pada Selasa (24/10/2023) malam.

“Saya ditantang, saya ditelepon disuruh datang ke ‘bulak’ itu,” ujar AS saat dihadirkan pada konferensi pers Mapolres Blitar sebagai tersangka pembunuhan terhadap WGM, Jumat (27/10/2023).

“Katanya, ‘saya orang kebal. Coba kalau bisa membunuh saya’. Saya dipancing,” tambah AS, mengklaim bahwa bukan dirinya yang memulai perkelahian maut malam itu.

Meski polisi belum menemukan bukti pendukung, AS mengklaim bahwa WGM datang ke lokasi kejadian dengan membawa sejumlah benda sebagai senjata, termasuk sebuah celurit.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan bahwa AS memukul kepala bagian atas belakang WGM sehingga mengakibatkan WGM meregang nyawa.

Jasad WGM, kata Febby, ditemukan polisi keesokan harinya, Rabu (25/10/2023), tengkurap di dasar parit di lokasi kejadian.

“Keluarga korban melapor ke Polsek Selorejo bahwa WGM meninggalkan rumah Selasa sore tapi sampai Rabu belum pulang,” ujarnya.

Dalam waktu 12 jam setelah laporan diterima, kata dia, polisi berhasil mengungkap kasus terbunuhnya WGM dengan menangkap AS yang sedang bekerja di kebun.

Motif sakit hati

Ditanya wartawan apa yang membuat dirinya tega menghabisi nyawa WGM, AS mengatakan bahwa dirinya terbakar api cemburu dan sakit hati atas perselingkuhan yang dilakukan antara WGM dan istrinya.

Kata AS, perkelahian yang berujung pada kematian WGM itu diawali dengan cekcok antara dirinya dan istri yang kedapatan kembali berhubungan dengan WGM dengan cara saling bertelepon.

Padahal, kasus perselingkuhan istrinya dengan WGM yang sudah terjadi sejak Juni itu pernah diselesaikan secara kekeluargaan di Kecamatan Selorejo dengan sejumlah kesepakatan pada akhir September lalu.

“Saya itu membela keluarga. Itu kan merusak ‘pagar ayu’ keluarga saya,” tutur AS. 

WGM, seorang pengemudi becak motor, ditemukan tewas pada Rabu pagi. 

Berbekal kesaksian sejumlah warga, polisi menangkap AS yang segera mengakui perbuatannya membunuh WGM. 

Polisi menjerat AS dengan Pasal 363 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/27/221516678/suami-duel-dengan-pria-selingkuhan-istrinya-di-blitar-satu-orang-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke