Salin Artikel

Ayah Tiri yang Cabuli Anak di Surabaya Jadi Tersangka

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap AJ (39), ayah tiri yang mencabuli anaknya. Penetapan tersangka ini setelah polisi mendapatkan hasil visum terhadap korban.

Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah mengumpulkan bukti dan visum terhadap korban, akhirnya kami tetapkan AJ sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (26/10/2023).

Menurut Suroto, tersangka terakhir kali melakukan pencabulan tersebut pada Jumat (15/9/2023). Ketika itu, pelaku tengah tidur bersama istri dan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

"(Pencabulan) ini dilakukan selama sekitar 30 menit. Aksi tersangka baru berhenti setelah pelapor H (ibu korban) terbangun ke kamar mandi," jelasnya.

Korban pada awalnya sempat menolak bercerita terkait peristiwa yang dialaminya tersebut. Namun, ibunya terus menanyakan dan aksi pencabulan itu akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi.

"Saat ini tersangka kami amankan dan kami tahan karena perbuatannya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 13 tahun di Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika ibu korban yang melihat suaminya, berinisial AJ (39), tengah memperhatikan korban.

Sang ibu bertanya kepada anaknya yang masih berusia 13 tahun itu, ketika berangkat sekolah. Bocah tersebut akhirnya menceritakan semua tindakan cabul yang diterima dari ayah tirinya.

"Sepanjang jalan anaknya diajak cerita dan semua perilaku suaminya akhirnya bisaterungkap di situ," kata Dodik, ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (25/10/2023).

Perempuan tersebut langsung memeriksa beberapa bagian tubuh anaknya yang menunjukkan bekas pencabulan. Dia pun langsung bertanya kepada sang suami terkait tindakan itu.

Akhirnya, suaminya mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya tersebut. Ibu korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (21/10/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/26/072446278/ayah-tiri-yang-cabuli-anak-di-surabaya-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke