Salin Artikel

3 Pencuri Ditangkap gara-gara Mobil Curiannya Dimatikan Pemilik dari Jarak Jauh

SITUBONDO, KOMPAS.com - Beberapa polisi dan warga mengejar tiga pria pelaku penggelapan mobil rental sampai ke lahan jagung warga di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada Rabu (25/10/2023) pukul 09.00 WIB.

Peristiwa itu direkam video oleh seseorang lalu diunggah ke media sosial hingga viral.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito membenarkan penangkapan penggelapan mobil rental asal Kabupaten Denpasar Selatan, Provinsi Bali. Korban berkomunikasi dengan Polres Situbondo untuk melakukan penangkapan.

"Iya betul, tiga orang kami amankan karena membawa mobil rental keluar dari Pulau Bali," kata Momon saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).

Tiga orang yang diamankan yakni MA (24) warga Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, TS (49) warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Lalu AP (33), warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Barang bukti yakni mobil Toyota Avanza hitam dengan pelat nomor DK 1253 ACG.

Dalam hasil penyelidikan sementara, korban saat mengetahui mobil rentalnya terdeteksi dibawa ke luar dari Pulau Bali, pemilik langsung mematikan GPS yang ada di mobil tersebut.

Mobil rental saat itu secara otomatis mati yang membuat kawanan pelaku bingung.

Ketika mobil dalam kondisi mati, polisi diberi tahu lokasi mobil oleh korban melalui WhatsApp. Saat itulah polisi dengan mudah mengetahui lokasi mobil yang sudah terdeteksi dan melakukan penangkapan.

"Mereka sewa rental mobil dan sudah melebihi batas waktu, setelah dideteksi pakai GPS ternyata pelaku ada di Situbondo, korban langsung telepon Polsek Kapongan lalu ada aksi penangkapan tadi," katanya.

Dia juga menyatakan saat polisi sedang melakukan penyergapan, dua pelaku kaget dan secara spontan lari ke lahan jagung milik warga. Sedangkan satu orang berada di dalam mobil.

"Sampai sekarang si korban belum membuat laporan, baru memberi tahu melalui telepon saja, kami menunggu pemilik untuk datang ke sini (Mapolres Situbondo) dulu, kejelasan kasus ini masih menunggu besok," katanya.

Dalam proses hukum yang berjalan kawanan pelaku akan dikenai dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 Nomor 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 900.000.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/25/234221978/3-pencuri-ditangkap-gara-gara-mobil-curiannya-dimatikan-pemilik-dari-jarak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke