Ternyata Agus tewas dibunuh oleh Jano (45), warga Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Diduga Jano nekat membunuh Agus karena korban berselingkuh dengan istrinya. Namun dugaan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Saksi di tempat kejadian perkara menyebutkan di hari kejadian, Agus mengendarai motor sepeda motor dengan nomor polisi S 2182 EAF di Jalan Raya Montong-Kerek, dari arah selatan menuju utara.
Dari arah yang sama, tampak mobil pick up dengan nomor polisi A 8382 YX melaju dan menabrak motor Agus hingga terjatuh.
Belakangan terungkap, identitas pelaku ada Jano (45).
Setelah menabrak motor Agus, Jano langsung keluar dan menyerang sang sekdes.
Panik mendapat serangan tiba-tiba, Agus segera melarikan diri ke sebuah ladang. Pelaku pun mengejar Agus, menyergapnya, dan membacok beberapa bagian tubuh korban.
Setelah itu Jano pergi dari TKP dan meninggalkan mobil sewaaan di pinggir jalan.
Setelah membunuh korban, Agus sempat pulang ke rumah untuk minum. Setelah itu ia kabur dengan menumpang kendaraan orang lain.
Namun pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB, Jano menyerahkan diri ke Polsek Grabagan.
Saat menyerahkan diri, ia membawa sebilah parang dibungkus pelepah pisang yang digunakan untuk membunuh korban.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengungkap motif pembunuhan Agus oleh Jano.
"Indikasi motifnya istri pelaku berselingkuh dengan korban, sehingga pelaku dendam dan membunuh korban," kata AKBP Suryono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Suryono mengungkapkan, upaya pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak dua hari sebelum kejadian.
Pada Selasa (24/10/2023) pagi, pelaku sengaja membuntuti korban yang sedang perjalanan menuju Kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri undangan rapat.
Ia mengatakan pelaku sempat menabrak motor korban. Melihat korban masih hidup, pelaku kemudian turun dari mobil lalu mengejar korban yang lari ke tengah ladang dan membacok korban.
"Korban terbunuh dan terdapat tujuh luka bacokan pada tubuh korban," ungkapnya.
Pihak kepolisian akan menjerat perbuatan pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik, Farid Assifa)
https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/25/200500478/kronologi-jano-bunuh-sekdes-di-tuban-tabrak-motor-sebelum-bacok-korban