Salin Artikel

Kronologi Jano Bunuh Sekdes di Tuban, Tabrak Motor Sebelum Bacok Korban, Diduga karena Perselingkuhan

Ternyata Agus tewas dibunuh oleh Jano (45), warga Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Diduga Jano nekat membunuh Agus karena korban berselingkuh dengan istrinya. Namun dugaan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Saksi di tempat kejadian perkara menyebutkan di hari kejadian, Agus mengendarai motor sepeda motor dengan nomor polisi S 2182 EAF di Jalan Raya Montong-Kerek, dari arah selatan menuju utara.

Dari arah yang sama, tampak mobil pick up dengan nomor polisi A 8382 YX melaju dan menabrak motor Agus hingga terjatuh.

Belakangan terungkap, identitas pelaku ada Jano (45).

Setelah menabrak motor Agus, Jano langsung keluar dan menyerang sang sekdes.

Panik mendapat serangan tiba-tiba, Agus segera melarikan diri ke sebuah ladang. Pelaku pun mengejar Agus, menyergapnya, dan membacok beberapa bagian tubuh korban.

Setelah itu Jano pergi dari TKP dan meninggalkan mobil sewaaan di pinggir jalan.

Setelah membunuh korban, Agus sempat pulang ke rumah untuk minum. Setelah itu ia kabur dengan menumpang kendaraan orang lain.

Namun pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB, Jano menyerahkan diri ke Polsek Grabagan.

Saat menyerahkan diri, ia membawa sebilah parang dibungkus pelepah pisang yang digunakan untuk membunuh korban.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengungkap motif pembunuhan Agus oleh Jano.

"Indikasi motifnya istri pelaku berselingkuh dengan korban, sehingga pelaku dendam dan membunuh korban," kata AKBP Suryono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Suryono mengungkapkan, upaya pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak dua hari sebelum kejadian.

Pada Selasa (24/10/2023) pagi, pelaku sengaja membuntuti korban yang sedang perjalanan menuju Kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri undangan rapat.

Ia mengatakan pelaku sempat menabrak motor korban. Melihat korban masih hidup, pelaku kemudian turun dari mobil lalu mengejar korban yang lari ke tengah ladang dan membacok korban.

"Korban terbunuh dan terdapat tujuh luka bacokan pada tubuh korban," ungkapnya.

Pihak kepolisian akan menjerat perbuatan pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik, Farid Assifa)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/25/200500478/kronologi-jano-bunuh-sekdes-di-tuban-tabrak-motor-sebelum-bacok-korban

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com