Salin Artikel

Penimbun 2 Ton Solar Subsidi di Madiun Divonis 15 Bulan Penjara

MADIUN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis bersalah terhadap Sudarsono alias Kewek dalam kasus penimbunan dua ton bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. Pria setengah baya itu dihukum satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (24/10/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudarsono alias Kewek dengan hukuman satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara," kata Rachmawaty.

Tak hanya hukuman kurungan badan, Sudarsono juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Sudarsono alias Kewek dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Terdakwa Sudarsono terbukti melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun, Ardhinityaningrum Dwi Ratna menuntut Sudarsono satu tahun enam bulan panjara.

Terhadap putusan itu, JPU Kejari Kabupaten Madiun dan terdakwa Sudarsono menyatakan pikir-pikir.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Madiun Kota menyerahkan tersangka Sudarsono dan barang bukti kasus itu pada Rabu (6/9/2023).

Pantauan Kompas.com di Kejari Kabupaten Madiun, tampak tersangka mengenakan baju lengan panjang warna biru muda dipadu celana hitam dibawa tim penyidik Sat Reskrim Polres Madiun Kota.

Setibanya di kantor Kejari Kabupaten Madiun, tersangka diperiksa tim JPU Kejari Kabupaten Madiun.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto menyatakan, tersangka ditahan untuk memudahkan jalannya proses persidangan di pengadilan. Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang akan didakwakan kepada tersangka di atas lima tahun penjara.

"Kami tahan tersangka untuk memudahkan jalannya persidangan. Selain itu ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Jadi dapat dilakukan penahanan," tutur Ardi.

Untuk diketahui, saat di penyidikan Polres Madiun Kota, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tersangka baru ditahan setelah proses penuntutan oleh JPU Kejari Kabupaten Madiun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/25/093253578/penimbun-2-ton-solar-subsidi-di-madiun-divonis-15-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke