Salin Artikel

Usut Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Periksa Keluarga Wiwik

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memeriksa sejumlah saksi terkait konflik antara Masriah dan Wiwik. Saksi yang dimintai keterangan merupakan keluarga dari Wiwik.

Sebelumnya, Masriah kembali dilaporkan oleh Wiwik Winarti pada Jumat (13/10/2023) karena membuang sampah ke rumahnya sambil berjoget. Masriah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Perda ketertiban umum itu.

Sebelum kasus ini, Masriah dan Wiwik sudah terlibat konflik yang panjang saat Masriah kerap menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

"Iya (pemanggilan saksi), menindaklanjuti laporan kemarin. Dibuatkan berita acara saksi," kata Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan saat dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (24/10/2023).

Yani tak menjelaskan terkait jumlah saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Rencananya, pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi terlapor.

"Mungkin Minggu depan baru memanggil terlapor, demikian," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Wiwik Winarti, Dimas Pangga Putra mengatakan, ada tiga orang saksi dari pihak keluarga kliennya yang dimintai keterangan pada Senin (23/10/2023).

"Betul kemarin ada pemanggilan saksi, kemarin yang dipanggil Bu Wiwik, Bu Wike (anak Wiwik) dan Pak Mas'ud (menantu Wiwik)," kata Dimas.

Dimas mengungkapkan, pemeriksaan kepada keluarga Wiwik tersebut tidak berlangsung lama. Ketiganya hanya membutuhkan waktu dua jam di ruang pemeriksaan Satpol PP tersebut.

"Dari jam 09.00 WIB sampai jam 11.00 WIB, Pak. Iya kemarin tidak terlalu lama pemeriksaannya," jelasnya.

Saat pemeriksaan, kata Dimas, para saksi diberi pertanyaan terkait rekaman CCTV yang menunjukkan aksi Masriah. Yakni, ketika perempuan itu membuang sampah sambil berjoget.

"Totalnya ada lima pertanyaan, pertanyaannya meliputi pendalaman CCTV," ucapnya.

"Untuk agenda selanjutnya saya belum mendapatkan info dari pihak Satpol PP," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo telah melakukan gelar perkara kasus pembuangan sampah oleh Masriah dan Wiwik pada Rabu (18/10/2023). Gelar perkara itu dilaksanakan dengan agenda menggali keterangan dari berbagai intansi terkait kasus Masriah.

Sejumlah pihak yang hadir dalam gelar pekara itu adalah perwakilan dari Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, serta Polresta Sidoarjo sebagai koordinator pengawas.

Selain itu, Satpol PP juga mengumpulkan bukti video CCTV yang merekam secara utuh tindakan Masriah ketika membuang sampah sambil berjoget ke depan rumah Wiwik Winarsih.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/25/062134478/usut-kasus-masriah-satpol-pp-sidoarjo-periksa-keluarga-wiwik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke