Salin Artikel

Kasus Judi Online di Situbondo, Pelaku Jalani Proses Hukum

Polisi mengungkapkan, ketiganya hanya sebagai korban dan tidak terbukti bersalah sehingga diperbolehkan pulang.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan tiga orang yang tidak terbukti bersalah tersebut yakni AD (60), AH (57) dan MR (43) warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan BS tetap ditahan karena terbukti menjual dan menawarkan judi online.

"Dari empat orang, tiga orang kami bebaskan karena sebagai korban judi online, sedangkan satu orang tetap kami tahan dan terbukti sebagai penjual," katanya Minggu (22/10/2023).

Dia juga menjelaskan dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Situbondo tidak menyebutkan profesi keempat pelaku. Pihaknya hanya fokus kepada penyelidikan dan barang bukti.

"Kami hanya fokus penyelidikan dan barang bukti, terkait dia profesinya tidak masuk penyelidikan," ucapnya.

Satreskrim Polres Situbondo menyita barang bukti uang senilai Rp 1.800.000 dan empat handphone.

Satu orang tersangka tersebut terancam Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Ini upaya kami memberantas penyakit masyarakat untuk menciptakan situasi aman dan tertib," terangnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/22/123841778/kasus-judi-online-di-situbondo-pelaku-jalani-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke