Salin Artikel

Pensiunan ASN Probolinggo Edarkan Uang Palsu, Digerebek Warga Jember saat Beli Rokok

Kronologi penangkapan tersebut bermula saat pelaku yang sudah berusia 58 tahun itu membeli rokok di Desa Curahmalang Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.

Saat itu, ia membeli rokok dengan uang palsu pecahan seratus ribu.

"Pemilik toko curiga dengan uang pecahan seratus ribu dari pelaku ini," Kata Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto via telepon, Sabtu (21/10/2023).

Setelah itu, pemilik toko tersebut mengejar pelaku yang sedang berhenti di toko lain membeli rokok lagi. Ia juga menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu.

"Jadi modusnya sama yaitu dengan cara membeli rokok memakai uang palsu nominal pecahan 100.000," ungkap dia.

Akhirnya, pemilik toko yang mengetahui uang tersebut palsu langsung menyampaikan pada warga hingga berdatangan mengerumuni pelaku. Beruntung tak ada aksi main hakim sendiri dalam peristiwa tersebut.

Namun teman pelaku yang berada di dalam mobil melarikan diri ke arah utara. Demikian penuturan warga.

Sampai sekarang masih dalam pengejaran polisi. Pelaku yang kabur diduga membawa lari uang palsu.

Setelah itu, warga melaporkan kasus tersebut pada Polsek Rambipuji. Anggota Polsek mendatangi lokasi dan berhasil membawa pelaku S untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/21/180012678/pensiunan-asn-probolinggo-edarkan-uang-palsu-digerebek-warga-jember-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke