Salin Artikel

Jelang Penetapan DCT, 52 Bacaleg di Banyuwangi Diganti

Penggantian itu diajukan partai pengusung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyuwangi Ari Mustofa membenarkan adanya pengajuan pergantian tersebut.

"Saat ini kami lakukan proses verifikasi administrasi terhadap puluhan bacaleg pengganti tersebut sebelum nantinya dimasukan," kata Ari, Jumat (20/10/2023).

Jika kedapatan ada dokumen yang tidak memenuhi syarat, lanjut Ari, bacaleg yang bersangkutan diberi waktu untuk memperbaiki.

"Ada berbagai alasan yang mendasari partai politik melakukan pergantian formasi," ucapnya.

Salah satunya adalah nama bacaleg ternyata sudah terdaftar di partai politik lainnya. Untuk itu, KPU masih menyelesaikan tahapan vermin terhadap 52 bacaleg pengganti itu.

“Kalau semua sudah selesai, KPU akan mengumumkan rancangan DCT pada 2 November, mendatang,” terang Ari.

Selanjutnya pada 3 November, KPU Banyuwangi akan menetapkan DCT Pemilu 2024 dan 4 November DCT Pemilu 2024 akan diumumkan ke publik.

Berdasarkan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS), ada sebanyak 651 bacaleg dari 17 partai politik peserta pemilu 2024 yang mendaftarkan ke KPU Banyuwangi.

"Angka 651 bacaleg tersebut bisa berubah, tergantung bagaimana hasil vermin nantinya," tandas Ari.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/21/160518078/jelang-penetapan-dct-52-bacaleg-di-banyuwangi-diganti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke