Salin Artikel

Aksi 2 Perempuan Pembobol Rumah Kosong Terungkap saat Jual Emas Hasil Curian

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dua perempuan yang ditangkap tersebut berinisial EW dan juga SW.

"Pelaku terbilang nekat karena melakukan aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal penghuninya."

"Empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal tersebut," ujarnya saat jumpa media di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/10/2023).

Anggota polisi meringkus dua pelaku tersebut di lokasi keempat. Tempat kejadian perkara di rumah SH, Desa Gampang, Kecamatan Prambon.

"Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp 26 juta miliknya yang di lemari raib. Total kerugian mencapai Rp 56 juta," ucapnya.

Ia mengatakan, kasus ini terungkap saat penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).

"Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut."

"Saksi merupakan pedagang jual beli emas timbangan yang telah membeli emas hasil curian kedua pelaku," ucapnya.

Dari keterangan S, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku EW dan SW. Mereka ditangkap pada 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing.

Kepada polisi, keduanya mengakui telah mencuri di rumah SH karena saat itu rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal ke acara pengajian di Desa Gampang.

"Atas ungkap kasus ini, petugas menyita beberapa beberapa barang bukti yakni uang tunai, sepeda motor, dan juga perhiasan yang belum dijual," ucap dia.

Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi. Mereka mencuri di rumah kosong yang ditinggal penghuni.

Pada Juli 2023, mereka beraksi di salah satu rumah Desa Jati alun-alun Kecamatan Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai Rp 2 juta serta perhiasan.

September 2023, keduanya beraksi di rumah Desa Jatikalang, Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp 27 juta dan perhiasan emas berupa dua buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas.

Selanjutnya, Oktober 2023 di rumah Desa Kenongo Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa tiga perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.

"Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang."

"Tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/20/171743778/aksi-2-perempuan-pembobol-rumah-kosong-terungkap-saat-jual-emas-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke