Salin Artikel

Polisi: Terbuka Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Malang

MALANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap bocah laki-laki berinisial D (7). Terbuka kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari korban D. Hal itu akan dilakukan setelah korban D pulih dari perawatan fisik dan penanganan trauma psikis.

"Kami masih perlu menunggu korban D untuk pulih secara psikis dan fisik. Setelah itu, korban D baru akan kami mintai keterangan," kata Danang pada Kamis (19/10/2023).

Danang mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Sangat mungkin sekali (adanya penambahan tersangka baru). Tentunya, kami melihat nanti saat saksi korban telah diperiksa," katanya.

Sejauh ini, polisi telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada para tersangka. Nantinya, hasil pemeriksaan yang ada akan dicocokkan dengan keterangan saksi korban D.

"Kami sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan tambahan kepada para tersangka. Namun, untuk lebih pastinya, nanti korban D akan mengingat dan menjelaskan kepada kami yang sebenarnya seperti apa," katanya.

Polisi juga masih mencari keberadaan ibu kandung korban D yang masih dalam pencarian dan hanya diketahui nama panggilannya saja.

"Masih dicari sampai sekarang, karena kami juga perlu untuk menghadirkan ibu kandung korban. Sampai sekarang, kami hanya mengetahui nama panggilannya (ibu kandung korban). Untuk nama asli serta keterangan lain terkait identitas, kami masih belum mendapatkannya," katanya.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban, ibu tiri korban beserta keluarganya yang berjumlah sekitar 5 orang. Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku.

Saat ini, korban tengah dirawat di RS Saiful Anwar untuk mendapatkan perawatan medis intensif dan penyembuhan trauma psikologis. Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka dari anggota keluarga korban.

Penetapan lima orang ini usai kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023). Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan dari warga. Hasil penyelidikan diketahui bahwa lima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyekapan dan penganiayaan ke D.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam dipenjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/19/153015778/polisi-terbuka-kemungkinan-ada-tersangka-baru-kasus-penganiayaan-bocah-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke