Salin Artikel

Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Modus Aplikasi Undangan Pernikahan dengan Kerugian Rp 1,4 Miliar

Satu pelaku ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka.

Berkas kasus dan tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejari Malang, tempat korban penipuan yang mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.

"Berkas kasus dan tersangkanya Rabu kemarin sudah kami limpahkan," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Klik undangan pernikahan

Korban Silvia YAP, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang melapor ke Polda Jatim pada Juli 2023 lalu.

Dia mengaku kehilangan uang dalam rekening bank pelat merah dalam semalam sebesar Rp 1,4 miliar setelah mengeklik undangan pernikahan yang dikirim ke ponselnya dari nomor tidak dikenal.

Menurut Henri, tersangka berinisial GHW (35) warga Pelembang yang ditangkap pada 26 Juli 2023 di Palembang.

"Masih ada satu lagi pelaku yang berstatus DPO inisial AM. Mereka ini sindikat," terangnya.

Peran tersangka

GHW dalam kasus tersebut berperan sebagai pembuat rekening dan aplikasi bank fiktif.

Uang hasil kejahatan penipuan masuk ke rekening GHW.

"Tersangka ini membuatkan rekening. Dia mendapatkan Rp 500.000 untuk sekali membuat rekening," jelas dia.

GHW dianggap melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Turut serta melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Saat melaporkan kasusnya, kuasa hukum korban Hilmy F Ali menjelaskan, kliennya menerima aplikasi undangan pernikahan dari nomor tak dikenal.

Setelah diklik, di ponsel kliennya muncul banyak aplikasi perbankan, salah satunya aplikasi dari bank pelat merah tersebut.

Hasil dari penelusuran, ada belasan transaksi yang memindah uang kliennya ke sejumlah rekening. Sebagian transaksi berbentuk top up pulsa sebesar Rp 40 juta.

Hilmy menceritakan, uang sebesar Rp 1,4 miliar di rekening kliennya raib dalam jangka waktu semalam.

"Uang klien kami sebesar Rp 1,4 miliar ludes. Sisa hanya sekitar Rp 2 juta," kata Hilmy. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/19/103330178/polisi-tangkap-sindikat-penipuan-modus-aplikasi-undangan-pernikahan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke