Salin Artikel

Pesilat di Gresik Tewas Usai Ujian, Korban Sempat Menyerah tapi Dipaksa Terus Bertarung

Sosok 20 tahun ini meninggal dunia usai mengikuti ujian kenaikan sabuk atau tingkat perguruan silat yang diikuti, yang dilaksanakan di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, Sabtu (7/10/2023).

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, buntut tewasnya warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme tersebut.

Para tersangka itu berinisial S (19), RM (19), AS (19), RDS (17), ARG (15) dan HS (17).

Dua orang lainnya berinisial K dan R, oleh polisi ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

Pemuda berinisial S yang termasuk tersangka mengaku, dalam ujian kenaikan sabuk yang dijalani korban, tidak jauh berbeda dengan yang dilakoni anggota lain dalam perguruan silat tersebut.

Salah satu di antaranya melakoni sambung atau duel antara penguji dengan peserta yang menjalani ujian.

"Kalau sambung itu ya biasa, peserta lain juga seperti itu (menjalaninya). Sambung itu tarung bebas (duel)," ujar S di hadapan awak media, saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu (18/10/2023).

Saat menjalani ujian kenaikan sabuk tersebut, korban sempat dua kali menjalani sambung.

Pertama melawan dua orang, kemudian pada sambung berikutnya atau yang kedua melawan satu orang.

Saat sambung, korban sempat terjatuh ke dalam sawah setinggi 3 meter. Tidak hanya itu, korban juga sempat menyerah dan menyatakan sudah tidak kuat lagi.

Namun oleh tersangka, korban dipaksa untuk terus melanjutkan ujian yang dilakoni.

"Korban sempat menyerah, tapi saya suruh minum dulu (air putih), setelah itu dilanjutkan oleh teman-teman lain (dikeroyok)," ucap S.

Hingga terdapat momen korban jatuh terjungkir dengan posisi kepala belakang membentur batu, yang membuat korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Cerme.

Kondisi yang terus memburuk membuat korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik, Minggu (8/10/2023) dinihari sekitar pukul 02.05 WIB.

Nasib berkata lain, upaya medis yang dilakukan tidak mampu menolong korban dan akhirnya meninggal dunia pada Senin (9/10/2013).

Dari hasil autopsi, terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh dan luka lecet diakibatkan kekerasan benda tumpul.

Selain itu, terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri, serta pendarahan di bawah selaput laba-laba otak kiri.

"Para tersangka, dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara, selama-lamanya 12 tahun," tutur Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/19/080251878/pesilat-di-gresik-tewas-usai-ujian-korban-sempat-menyerah-tapi-dipaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke