Salin Artikel

Pemkab Bangkalan Sebut Rumah Makan Bebek Sinjay Tak Taat Bayar Pajak

BANGKALAN, KOMPAS.com - Sebanyak 50 rumah makan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tidak taat membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Salah satunya adalah rumah makan terbesar di Bangkalan yakni Bebek Sinjay.

Rumah makan yang memiliki empat outlet di sejumlah titik di Bangkalan itu diduga tidak membayar pajak hingga mencapai Rp 5,9 miliar.

Penjabat Bupati Bangkalan, Arief M Edie menuturkan, pajak rumah makan sebesar 10 persen itu harus dibayarkan oleh semua pemilik rumah makan. Namun, selama ini banyak yang tidak membayar.

"Seperti rumah makan Bebek Sinjay, dari empat rumah makan yang ada, hanya setor pajak Rp 60 juta. Dengan perhitungan 10 persen, jadi setiap harinya hanya terjual 100 paket. Ini sangat tidak masuk akal," kata Edie, Rabu (18/10/2023).

Edie menambahkan, berdasarkan hitungan pihak legislatif dan eksekutif di Kabupaten Bangkalan, rumah makan Bebek Sinjay memiliki kewajiban membayar pajak Rp 5,9 miliar per tahun. Selama ini, rumah makan tersebut hanya membayar Rp 700 juta setahun.

"Pajak itu bukan untuk pemerintah, tetapi untuk pembangunan di Bangkalan dari berbagai sektor," imbuhnya.

Edie mendesak agar pengusaha segera membayar pajak yang belum dilunasi. Jika tidak, maka akses menuju rumah makan akan diblokade.

"Kami peringati sampai 3 kali kepada pemilik rumah makan yang mengemplang pajak agar segera melunasi. Jika mereka tidak mau melunasi, jalan menuju rumah makan akan ditutup," ungkapnya.

Ketua DPRD Bangkalan, Effendi mengatakan, pihaknya bersama eksekutif kompak bekerja sama untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Pihaknya menyepakati untuk memberikan waktu selama 15 hari hingga 30 hari agar pihak pengusaha rumah makan membayar pajak yang menjadi kewajibannya.

"Kami sepakat memberikan waktu 15 hari hingga sebulan. Jika tidak segera bayar pajak, akan kami rekomendasikan agar ditutup," jelasnya.

Respons rumah makan Bebek Sinjay

Pengelola rumah makan Bebek Sinjay, Muhaimin mengaku mendukung pemerintah dalam peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pihaknya meminta agar pemerintah tegas dan memberlakukan aturan itu kepada semua rumah makan di Bangkalan.

"Jangan hanya kami yang disorot. Masih banyak rumah makan lainnya yang bisa sama-sama untuk meningkatkan pendapatan belanja Pemkab Bangkalan," kata Muhaimin.

Muhaimin mengelak bahwa pajak yang tidak dibayar hingga Rp 5,9 miliar. Muhaimin mengaku tidak tahu bagaimana hitungan pemerintah sehingga bisa sebesar itu.

"Saya akan membicarakan dengan Pemkab Bangkalan karena tidak mungkin pajak kami sebesar itu," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/18/193636878/pemkab-bangkalan-sebut-rumah-makan-bebek-sinjay-tak-taat-bayar-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke