Salin Artikel

Fakta Pesilat di Gresik Tewas Saat Jalani Ujian Kenaikan Sabuk

Buntut kejadian ini, delapan orang diamankan. Enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban mengikuti ujian kenaikan sabuk di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik, Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ujian tersebut, korban sempat mendapatkan beberapa pukulan dan tendangan di bagian dada dan punggung.

"Korban sempat melakukan tes dengan cara sambung atau duel dua kali. Pertama melawan dua orang, kemudian yang kedua melawan satu orang."

"Bahkan, korban sempat jatuh ke dalam sawah setinggi 3 meter," ujar Adhitya, saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu (18/10/2023).

Adhitya menjelaskan, selain sempat terjatuh ke dalam sawah setinggi 3 meter, korban juga sempat jatuh terjungkir dengan posisi kepala belakang membentur batu.

Ini membuat korban tidak sadarkan diri. Kemudian, dia dilarikan ke Puskesmas Cerme.

Lantaran kondisi yang terus memburuk, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik, Minggu (8/10/2023) dinihari sekitar pukul 02.05 WIB.

Meski demikian, hanya berselang sehari, korban akhirnya meninggal pada Senin (9/10/2013).

"Hasil autopsi, terdapat luka memar pada dagu, kedua tangan dan kaki. Luka lecet di kedua tangan, buah zakar diakibatkan kekerasan benda tumpul."

"Terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak kiri, yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Adhitya.

Atas kejadian tersebut dan laporan yang diterima pihak kepolisian, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik diterjunkan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan delapan orang.

Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya berstatus sebagai saksi.

"Tim Resmob melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan delapan orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut."

"Enam orang ditetapkan tersangka, berinisial S (19), RM (19), AS (19), RDS (17), ARG (15) dan HS (17). Dua orang lainnya sebagai saksi," tutur Adhitya.

Dua orang lain yang ditetapkan sebagai saksi berinisial K dan R, yang dinilai bertanggung jawab atas agenda ujian kenaikan sabuk tersebut.

K adalah ketua penyelenggara, sementara R anggota pesilat yang mengantarkan korban menuju Puskesmas Cerme. Oleh pihak kepolisian, kedua saksi dikenakan wajib lapor.

"Para tersangka, dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara, selama-lamanya 12 tahun," ucap Adhitya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/18/125900878/fakta-pesilat-di-gresik-tewas-saat-jalani-ujian-kenaikan-sabuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke