Salin Artikel

Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Keluarga dan Pengacara Korban, Ini Alasannya

Kuasa hukum tersangka, Lisa Rahmat mengatakan, rencana pelaporan itu muncul setelah keluarga dan pengacara korban, merekam dan menyebarkan video peryataan sekitar Rabu (11/10/2023).

Dalam video itu, kerabat dan kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, menyebutkan pihak keluarga tersangka menyuruh seseorang memberikan sejumlah uang damai.

"Akan kami laporkan Dimas dengan keluarga korban. Karena waktu itu kerabat korban juga bicara dan juga Dimas, ada videonya," kata Lisa, saat ditemui di kantornya, Surabaya, Selasa (17/10/2023).

Menurut Lisa, beredarnya video tersebut termasuk fitnah kepada keluarga tersangka. Oleh karena itu, dia akan melaporkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Udah gitu divideo lagi (oleh pengacara), setelah itu diterbarkan-tebarkan, ini (termasuk pelanggaran) UU ITE,” jelasnya.

Lisa mengaku, sempat bertemu Dimas ketika berada di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo Surabaya. Dia menyampaikan, keluarga tersangka berencana datang ke rumah korban di Sukabumi, Jawa Barat.

Akan tetapi, kata dia, hal tersebut masih bersifat rencana dan belum dilakukan hingga sekarang. Dia menganggap video yang beredar tersebut adalah fitnah ke keluarga tersangka.

"Kami ini keluarga belum ke sana, masih mau minta waktu, enggak mungkin kami nyuruh orang. Kok sudah digoreng yang tidak-tidak, dikatakan (mau menyuap keluarga korban), ini kan fitnah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti mengaku mendapatkan intervensi dari seseorang agar kasus itu berakhir damai.

Adik korban, Elsa Rahayu Agustin mengatakan, orang tersebut datang ke rumahnya yang berada di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (10/10/2023).

Pria tersebut mengenalkan diri, berasal dari PKS, bernama Fauzi. Selain itu, dia juga mengaku satu komisi di DPR RI dengan ayah pelaku, Edward Tannur.

"Dia datengin rumah kita, kemudian dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami," kata Elsa, melalui video yang dikirimkan tim kuasa hukum korban, Rabu (11/10/2023).

"(Kata orang tersebut) jangan ada yang tahu bahwa kita keluarga Ronald datang ke rumah," tambah Elsa.

Sementara itu, salah keluarga korban lainya, Kiki mengatakan, pihaknya bakal terus menolak pemberian apa pun dari keluarga tersangka penganiayaan Dini, Gregorius Ronald Tannur (31).

"Saya sebagai orang yang sayang sama Dini, saya sangat menolak apa pun itu dari keluarga tersangka," kata Kiki.

Sebab, kata Kiki, keluarga korban sepakat agar Ronald mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Bahkan, pihaknya bertekad tidak akan menyatakan damai kepada tersangka.

"Saya ingin tersangka dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Kami keluarga tidak akan pernah mencabut atau berdamai dengan tersangka," jelasnya.

Sedangkan, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura membenarkan adanya seseorang yang sengaja datang ke rumah Dini. Hal tersebut merupakan intervensi agar kasus berakhir damai.

"Jika ingin memberikan santunan atau memberikan tali asih, maka memberikan tali asih itu tanpa embel-embel perdamaian, pencabutan perkara dan sebagainya," kata Dimas.

Dimas menyebutkan, pihaknya bakal menindaklanjuti terkait dugaan intervensi dengan memberi sejumlah uang tersebut. Bahkan, dia mengancam akan melanjutkan ke ranah hukum.

"Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan (intervensi) itu, maka kami akan juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/18/070406578/kuasa-hukum-ronald-tannur-akan-laporkan-keluarga-dan-pengacara-korban-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke