Salin Artikel

Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi untuk Rumah Dinas Wakil Bupati

BLITAR, KOMPAS.com – Bupati Blitar Rini Syarifah menyewakan rumah pribadinya di Jalan Rinjani Nomor 1, Kota Blitar, Jawa Timur, sebagai rumah dinas Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.

Namun, rumah itu tak pernah ditempati. Sebab, Rahmat menempati satu ruangan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumah dinas bupati.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdianto membenarkan adanya realisasi anggaran untuk rumah dinas wakil bupati Blitar sebesar Rp 294 juta per tahun untuk 2021 dan 2022.

"Tapi untuk 2021 tidak penuh setahun, hanya 8 bulan, yakni sebesar Rp 196 juta," kata Kurdianto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/10/2023).

Dengan demikian, lanjut Kurdianto, total uang sewa rumah dinas wakil bupati Blitar selama 20 bulan tersebut mencapai Rp 490 juta.

Dia membenarkan bahwa uang sewa rumah itu dibayarkan kepada Rini Syarifah selaku pemilik rumah yang disewa Pemkab sebagai rumah dinas wakil bupati Blitar.

Kurdianto mengatakan, anggaran tersebut melekat pada Bagian Umum, sedangkan BPKAD hanya melakukan mekanisme realisasi pencairan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah ditandatangani oleh Kapala Bagian Umum.

"Perjanjian sewa rumah pribadi suami Rini Syarifah, dari pihak Pemkab Blitar ditandatangani Kabag Umum, sementara dari pihak pemilik rumah tertanda Zaenal Arifin untuk pihak kesatu, pihak kedua oleh Rini Syarifah,” tambahnya.

Menurutnya, karena Pemerintah Kabupaten Blitar belum memiliki rumah dinas untuk wakil bupati, maka terbuka opsi untuk menganggarkan biaya sewa rumah dinas wakil bupati oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Penganggaran sewa rumah dinas wakil bupati, lanjutnya, tidak hanya terjadi pada kepemimpinan Bupati Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso, namun juga pada kepemimpinan Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Marhaenis Urip Utomo.

"Tapi besarannya berapa tergantung spek rumah yang disewa," terang Kurdianto.

Rahmat juga mengaku tidak ada kesepakatan antara dirinya dan Rini Syarifah terkait penganggaran rumah dinas wakil bupati.

“Enggak ada kesepakatan apa pun. Saya enggak ngerti soal anggaran (untuk rumdin wabup) dan lain sebagainya. Saya enggak mau tahu. Enggak mau tahu dan enggak ngerti soal anggaran itu,” ujar Rahmat melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin.

Kompas.com mencoba menghubungi Bupati Blitar Rini Syarifah, namun hingga berita ini ditulis Rini tidak memberikan jawaban.

Tak etis

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar M Sulistiono mengungkap, praktik sewa rumah pribadi bupati untuk rumah dinas wakil bupati sebagai tindakan yang tidak etis.

“Yang dipertanyakan masyarakat itu, yang disewa untuk rumah dinas wabup itu rumah siapa? Ternyata rumahnya milik Bupati Rini Syarifah. Bayar ke siapa? Bayar ke Rini Syarifah karena sertifikat rumah atas nama Rini Syarifah,” ujar Sulistiono yang akrab disapa Kelik.

Selain itu, ia menilai janggal dalam praktik sewa rumah tersebut. Sebab, tersebut tidak ditinggali oleh Rahmat.

“Terus yang menempati rumah yang sudah disewa Pemkab sebagai rumah dinas wakil bupati itu siapa? Saya tidak tahu. Yang jelas bukan Wabup. Mungkin saja yang nempati ya pemilik rumahnya,” kata dia.

Menurut Kelik, Komis I DPRD Kabupaten Blitar lebih melihat masalah tersebut sebagai masalah etis karena bupati menyewakan rumah pribadinya ke pemerintahan yang sedang dipimpinnya.

“Lebih parahnya lagi rumah itu tidak digunakan sesuai penganggarannya,” tambah Kelik.

Dia katakan, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar akan segera menggelar rapat khusus menindaklanjuti temuan tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/16/212857378/bupati-blitar-sewakan-rumah-pribadi-untuk-rumah-dinas-wakil-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke