Salin Artikel

Polisi: Pemburu Rusa dan Burung Merak di TN Baluran Anggota Perbakin Malang

SITUBONDO, KOMPAS.com - Tiga orang terduga pelaku perburuan liar di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, ditangkap. Tiga orang itu diduga telah membunuh rusa (Cervidae) dan burung merak (Pavo muticus) pada Minggu (15/10/2023).

Ketiga pelaku saat ini sedang diamankan di Mapolres Situbondo untuk penyelidikan lanjutan.

Kasat Reksrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito mengatakan, dua dari tiga pelaku itu merupakan anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Malang.

"Dua pelaku warga Kepanjen Malang, iya anggota Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) Malang," kata Momon pada Senin (16/10/2023).

Ketiga pelaku tersebut yakni IP dan SO warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan inisial LZH merupakan warga Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

"Satu orang masih kabur sebagai pemilik rumah atau warga lokal sebagai petunjuk arah untuk masuk hutan," katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni seekor rusa jantan mati, seekor burung merak dewasa mati, senjata rakitan jenis senpi kaliber 5,56 milimeter 5 tj, 132 biji amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter, 60 biji amunisi aktif jenis kaliber 2.2 milimeter, dan satu pisau.

"Senjata yang digunakan juga tanpa izin atau ilegal," katanya.

Momon menyebutkan, pelaku melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Dia juga menambahkan, kawanan pelaku juga akan dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/16/202126178/polisi-pemburu-rusa-dan-burung-merak-di-tn-baluran-anggota-perbakin-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke