Salin Artikel

Pria di Madiun Perkosa Anak di Bawah Umur, Modus sebagai Dukun yang Bisa Obati Ayah Korban

MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Madiun menangkap WS (48), pria warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto menyatakan, WS ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa asusila yang dilakoni tersangka ke polisi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka WS lantas ditahan di Mapolres Madiun.

Danang mengatakan, peristiwa nahas yang menimpa korban bermula saat tersangka WS mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan sakit ayah korban. Untuk menyembuhkan sakit ayah korban, WS mengajak korban mengambil air keramat yang berada di dalam hutan.

“Saat berada di dalam hutan, korban diajak masuk gubuk lalu diperkosa oleh WS,” kata Danang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/10/2023).

“Jadi WS ini mengaku sebagai dukun. Lalu memanfaatkan dalih penyembuhan penyakit ayah korban untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Korban yang merupakan seorang anak di bawah umur akhirnya menuruti tindakan bejat WS karena diiming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya,” tutur Danang.

Menurut Danang, saat ini terduga pelaku WS masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun.

Aksi bejat WS ini melanggar hukum pidana yang diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo meminta agar warga lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Untuk itu, diharapkan orangtua memperhatikan keamanan anak-anaknya dan memberikan pendidikan tentang bahaya yang mungkin mengintai anak di bawah umur.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/16/175542578/pria-di-madiun-perkosa-anak-di-bawah-umur-modus-sebagai-dukun-yang-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke