Laporan tersebut dilayangkan oleh tim pengacara Dini Sera Afriyanti (29), korban pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak DPR RI Edward Tannur.
Tiga polisi yang dilaporkan yaitu Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kapolsek Lakarsantri, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.
Salah satu anggota tim pengacara Hendrayana mengungkapkan, ketiga polisi tersebut dinilai menyebarkan berita bohong terkait kasus pembunuhan Dini pada 4 Oktober 2023.
"Saat itu ketiganya sempat membuat pernyataan kepada media korban hanya mengalami luka lecet. Bahkan ada yang menyebut korban alami penyakit lambung dan muntah," katanya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Ketiga polisi tersebut, menurut dia, diduga berupaya melakukan obstruction of justice dalam kasus tersebut, meski kemudian polisi menentukan bahwa perempuan asal Sukabumi Jawa Barat itu adalah korban pembunuhan.
Dia berharap, tiga anggota polisi itu segera diproses hukum karena melakukan pelanggaran kode etik.
"Ketiganya terbukti menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keresahan masyarakat," ujarnya.
Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan kekasihnya itu. Dia dikenai sangkaan primer Pasal 338 KUHP dari sebelumnya Pasal 351 Ayat 3 KUHP sehingga ancaman hukuman penjara lebih berat.
Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat di lokasi parkir mobil, tersangka bahkan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. Korban meninggal dunia.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/16/173218678/3-polisi-dilaporkan-ke-propam-polda-jatim-buntut-kasus-anak-dpr-bunuh