Salin Artikel

Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Ditolak, Mahfud MD: Keputusan MK Mengikat

Hal itu diungkapkan oleh Mahfud usai memberikan kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (16/10/2023).
 
"Apa pun kalau putusan MK itu kan mengikat, silakan, kita tunggu saja," kata Mahfud usai memberikan kuliah umum di Unair Surabaya, Senin (16/10/2023).

Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan agar semua pihak menerima setiap keputusan MK terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

"Pokoknya kita harus siap dengan apa pun putusan MK," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diturunkan menjadi 35 tahun.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

MK berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/16/133817078/gugatan-usia-minimal-capres-cawapres-ditolak-mahfud-md-keputusan-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke