Salin Artikel

Kepala Pegadaian di Gresik Ditangkap atas Kasus Korupsi Rp 2,3 Miliar

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menangkap Harto Noercahyo (36) selaku kepala PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur. Ia ditangkap atas kasus korupsi senilai Rp 2,3 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, warga asal Surabaya tersebut ditangkap saat sedang berada di apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah dua bulan menghilang.

"Berinisial HN berusia 36 tahun asal Surabaya, kepala UPC Pegadaian Legundi Gresik dan saat ini sudah dinonaktifkan," ujar Alifin saat rilis di kantor Kejari Gresik, Jumat.

Alifin menjelaskan, dalam perkara ini, tim Kejari Gresik yang diketuai oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bonar Satria Wicaksana, melakukan pencarian terhadap tersangka karena selama dua bulan tidak diketahui keberadaannya.

"Atas kerja sama tim intelijen Kejari Gresik dibantu Polda Metro Jaya, tim berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan," ucap Alifin.

Setelah sempat diperiksa sebagai saksi, Harto langsung diterbangkan menuju Gresik dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, Harto kembali dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasar bukti yang telah didapatkan penyidik.

"Kami temukan lebih dua alat bukti, bahwa tersangka selaku kepala PT Pegadaian UPC Legundi telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu modusnya adalah membuat SBG (Surat Bukti Gadai) fiktif dari beberapa nasabah yang pernah mengajukan gadai," kata Alifin.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Hitungan jumlah tersebut didapat dalam rentang waktu mulai 2022 hingga sebelum tersangka diamankan.

Bonar menambahkan, beberapa modus yang dilakukan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya di antaranya mark-up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lain.

"Jadi tersangka ini memakai nama nasabah lama yang sudah lunas, akan tetapi dipakai lagi untuk mendapatkan uang tanpa ada anggunan. Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang diajukan untuk mendapatkan uang. Atas ulah tersangka, menurut hasil dari penghitungan auditor madya PT Pegadaian itu mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar," tutur Bonar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/14/112058578/kepala-pegadaian-di-gresik-ditangkap-atas-kasus-korupsi-rp-23-miliar

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com