Salin Artikel

Kepala Pegadaian di Gresik Ditangkap atas Kasus Korupsi Rp 2,3 Miliar

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menangkap Harto Noercahyo (36) selaku kepala PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur. Ia ditangkap atas kasus korupsi senilai Rp 2,3 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, warga asal Surabaya tersebut ditangkap saat sedang berada di apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah dua bulan menghilang.

"Berinisial HN berusia 36 tahun asal Surabaya, kepala UPC Pegadaian Legundi Gresik dan saat ini sudah dinonaktifkan," ujar Alifin saat rilis di kantor Kejari Gresik, Jumat.

Alifin menjelaskan, dalam perkara ini, tim Kejari Gresik yang diketuai oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bonar Satria Wicaksana, melakukan pencarian terhadap tersangka karena selama dua bulan tidak diketahui keberadaannya.

"Atas kerja sama tim intelijen Kejari Gresik dibantu Polda Metro Jaya, tim berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan," ucap Alifin.

Setelah sempat diperiksa sebagai saksi, Harto langsung diterbangkan menuju Gresik dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, Harto kembali dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasar bukti yang telah didapatkan penyidik.

"Kami temukan lebih dua alat bukti, bahwa tersangka selaku kepala PT Pegadaian UPC Legundi telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu modusnya adalah membuat SBG (Surat Bukti Gadai) fiktif dari beberapa nasabah yang pernah mengajukan gadai," kata Alifin.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Hitungan jumlah tersebut didapat dalam rentang waktu mulai 2022 hingga sebelum tersangka diamankan.

Bonar menambahkan, beberapa modus yang dilakukan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya di antaranya mark-up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lain.

"Jadi tersangka ini memakai nama nasabah lama yang sudah lunas, akan tetapi dipakai lagi untuk mendapatkan uang tanpa ada anggunan. Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang diajukan untuk mendapatkan uang. Atas ulah tersangka, menurut hasil dari penghitungan auditor madya PT Pegadaian itu mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar," tutur Bonar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/14/112058578/kepala-pegadaian-di-gresik-ditangkap-atas-kasus-korupsi-rp-23-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke