Salin Artikel

Cerita di Balik Penyiksaan Bocah 7 Tahun oleh Keluarganya di Malang, Ayah Korban Sempat Akan Diusir Warga

Selain dianiaya, korban juga disekap di kamar mandi yang berukuran 1,5 meter.

Ada lima anggota keluarga yang terlibat yakni JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri korban, PA (21) kakak tiri korban, MS (65) nenek tiri korban dan SM (43) paman tiri korban.

Mereka pun telah ditetapkan sebagai pelaku. Sementara D dirawat di RS Syaiful Anwar Malang karena terdapat banyak luka.

Selain itu D kekurangan gizi karena sering dibiarkan kelaparan dan terindisikasi busung lapar.

Aksi keji selama enam bulan itu terungkap pada Senin (9/10/2023). Saat itu D berhasil kabur dari kamar mandi di dalam rumahnya dan meminta bantuan warga.

M (32), tetangga korban mengatakan ayah korban yang ikut menganiaya D bekerja sebagai pedagang asongan di lampu merah.

"Setahu saya, ibu tiri korban ini tidak bekerja. Kalau yang ayah kandung korban ini, merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," kata dia, Kamis (12/10/2023).

Ia juga menyebut bahwa anggota keluarga D terkenal tertutup dan jarang berkomunikasi dengan warga sekitar.

"Kepribadian para terduga pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban. Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri. Selain tertutup, juga tidak mau diatur," ujar dia.

Bahkan perilaku sang ayah, JA kerap meresahkan lingkungan sekitar. Karena itu warga sebenarnya sepakat akan mengusir JA dari lingkungan tersebut.

"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari. Saat ditegur, malah marah-marah dan tidak terima," jelasnya.

Korban dirawat di rumah sakit

Selain kekurangan gizi dan terindikasi alami busung lapar, bocah malang itu juga menderita luka akibat kekerasan di beberapa bagian tubuhnya dari retak hingga luka bakar.

Dari pemeriksaan awal diduga ada retak tulang rusuk, tulang kaki dan tangan hingga di kepala korban. Bukan itu saja. Juga ditemukan luka bekas sayatan benda tajam.

Bahkan juga ada luka bakar di tubuh bocah yang tubuhnya begitu kurus itu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa kondisi kesehatan korban D sempat turun bahkan drop ketika dibawa ke rumah sakit.

"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban," ujarnya, Kamis (12/10/2023)

"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," tambah dia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Andi Hartik), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/13/160600678/cerita-di-balik-penyiksaan-bocah-7-tahun-oleh-keluarganya-di-malang-ayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke