Salin Artikel

Komplotan Polisi Gadungan Beraksi di Surabaya, Modus Tuduh Korban Lakukan Kejahatan

SURABAYA, KOMPAS.com - Komplotan polisi gadungan beraksi di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Mereka kerap menakut-nakuti warga dan menuduh warga melakukan tindak kejahatan yang ujungnya melakukan pemerasan kepada warga.

Dari lima orang anggota kelompok polisi gadungan itu, pada Senin (9/10/2023), polisi sudah menangkap tiga orang. Dua orang lainnya masih buron.

"Tiga sudah ditangkap yakni S, MR, dan M. Dua orang lainnya masih buron," kata Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, Jumat (13/12/2023).

S diamankan di sebuah SPBU Jalan Jakarta, sementara MR dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya.

Menurut laporan yang masuk kepada polisi, para polisi gadungan sudah lima kali beraksi melakukan pemerasan kepada warga. Di antaranya dilakukan di Jalan Kunti Surabaya.

Saat itu, lima orang pelaku tiba-tiba menghentikan pengendara motor dan melakukan pemeriksaan badan serta ponsel.

"Pelaku lalu menemukan aplikasi judi online di ponsel korbannya," kata Herlina.

Pelaku lantas membawa korbannya ke suatu tempat dan menuduh korbannya telah terbukti terlibat tindak pidana judi online.

"Pelaku meninta uang tebusan Rp 2 juta, jika tidak membayar maka korbannya akan diproses hukum dan ditahan," ujarnya.

Karena takut, korban akhirnya terpaksa membayar Rp 2 juta dengan cara mentransfer ke salah satu rekening pelaku. Setelah membayar, korban lalu dilepaskan.

Herlina mengimbau kepada warga Surabaya agar berhati-hati dengan aksi polisi gadungan.

"Tingkatkan kewaspadaan dan segera laporkan ke kami jika menemukan aksi polisi gadungan," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/13/124752078/komplotan-polisi-gadungan-beraksi-di-surabaya-modus-tuduh-korban-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke