Salin Artikel

Satu Keluarga Aniaya dan Sekap Bocah 7 Tahun di Malang

MALANG, KOMPAS.com - Satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, diduga menganiaya dan menyekap bocah berinisial D (7). Peristiwa itu diketahui oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban, ibu tiri korban, beserta keluarganya. Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku.

Seorang warga sekitar, R (53), menjelaskan, korban berhasil kabur dari rumah terduga pelaku melalui kamar penyekapan pada Senin (9/10/2023) malam.

"Korban meminta pertolongan ke rumah tetangga. Laporan dari warga selanjutnya diteruskan ke pihak RW dan ke kepolisian," kata R pada Kamis (12/10/2023).

Kemudian, polisi datang ke lokasi pada Selasa (10/10/2023) dan langsung mengamankan semua penghuni rumah.

"Termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik," katanya.

Dia menerangkan, di dalam rumah terduga pelaku dihuni oleh delapan orang. Terdiri dari korban, ayah korban, ibu tiri, orangtua dari ibu tiri, serta dua saudara tiri.

R mengatakan, korban tersebut sering dianiaya dan disiksa.

"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," katanya.

Seorang warga berinisial M mengungkapkan, selama ini pelaku menyekap korban di kamar kecil berukuran panjang dan lebar 1,5 meter.

"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," katanya.

Selain itu, kondisi tubuh korban sangat memprihatinkan, seperti kurus dan adanya luka di sekujur tubuh.

"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," katanya.

5 orang jadi tersangka

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dari anggota keluarga korban. Penetapan lima orang ini usai kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan dari warga. Hasil penyelidikan diketahui bahwa lima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyekapan dan penganiayaan ke D.

"Setelah kami menerima laporan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi, sehingga lima orang tersangka bisa kita tangkap, untuk menjalani proses hukum," kata Danang pada Kamis (12/10/2023).

Para tersangka yakni JA (36) merupakan ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yakni ibu tiri korban. JA dan EN merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.

"Ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya, apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.

Selain keduanya, tersangka juga merupakan kakak tiri korban berinisial PA (21), nenek tiri korban MN (65), dan paman tiri koban SM (43).

Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.

"Tiga orang ditahan di Lapas Perempuan Sukun, berinisial EN, PA, dan MN," katanya.

Sejak 6 bulan

Selain dianiaya dan disekap, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan. Sehingga, kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menganiaya sejak 6 bulan lalu.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," katanya.

"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/12/203231478/satu-keluarga-aniaya-dan-sekap-bocah-7-tahun-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke