Salin Artikel

Gerindra Situbondo Deklarasi Gibran Cawapres Prabowo

SITUBONDO, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Situbondo mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi politik Pemilu 2024.

Ketua DPC Partai Gerindra Situbondo, Hambali mengatakan, deklarasi bersama pengurus itu berlangsung pada Rabu (11/10/2023) di Kantor DPC Partai Gerindra Situbondo. Hal tersebut dilakukan setelah hampir semua DPC di Jawa Timur melakukan rapat koordinasi dan telah menyetujui Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.

"Hampir semua sekitar 95 persen DPC Partai Gerindra di Jawa Timur sudah menyetujui Mas Gibran yang menjadi pasangan Pak Prabowo," kata Hambali ketika dihubungi via telepon, Kamis (12/10/2023).

Nilai Khofifah ragu-ragu

Menurut Hambali, saat ini ada dua sosok bacawapres yang sedang dilobi untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto untuk Pemilu 2024. Yakni, Gibran Rakabuming Raka yang sekarang menjabat sebagai wali kota Solo dan Khofifah Indar Parawansa yang merupakan Gubernur Jawa Timur.

"Kalau Mas Gibran sudah pasti mau, tinggal kami menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal dan persyaratan pernah menjabat sebagai kepala daerah. Untuk yang kedua, yakni Khofifah. Namun, Khofifah ini masih ragu-ragu mau maju atau tidak. Pemilu ini kan perang, masak kalau mau perang masih ragu-ragu," katanya.

Hambali juga menyatakan, keputusan Gibran maju sebagai bacawapres harus menunggu keputusan gugatan di MK. Setidaknya ada dua gugatan yang sedang dibahas di MK. Yakni soal batas usia calon dan pernah menjadi kepala daerah.

Menurutnya, jika satu dari dua gugatan diloloskan oleh MK, maka kemungkinan besar pasangan Prabowo Subianto untuk Pemilu 2024 adalah Gibran Rakabuming Raka.

"Putusan MK Senin 16 Oktober nanti, kalau persyaratan itu lolos maka besar kemungkinan Gibran yang menjadi bacawapresnya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, MK sudah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/12/150422178/gerindra-situbondo-deklarasi-gibran-cawapres-prabowo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke