Salin Artikel

Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penimbunan Solar di Situbondo

SITUBONDO, KOMPAS.com - Sebuah truk diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, pada Juli 2023, karena ada timbunan solar subsidi di dalamnya. Meski kendaraan masih ditahan, namun belum ada tersangka dalam kasus itu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar itu karena masih dalam proses penyelidikan.

"Iya masih penyelidikan, kami menunggu tim ahli Pertamina datang, setelah ada hasilnya kami akan menetapkan tersangka," kata Momon melalui sambungan telepon, Kamis (12/10/2023).

Dia menyatakan, baru kali ini pihaknya menangani kasus penimbunan BBM di Kabupaten Situbondo. Pihaknya memastikan akan serius menangani kasus itu.

Menurutnya, kasus truk dengan pelat nomor kuning DK 9359 UE tersebut menimbun solar dengan kapasitas banyak. Truk tersebut dimodifikasi dua tabung kanan kiri setelah itu diberi selang untuk disalurkan ke bak tengah.

Praktik penimbunan solar subsidi ini terungkap setelah ada laporan dari warga.

"Truk yang ditahan ini penimbunan solar kapasitas banyak yang bertujuan untuk dijual lagi. Berbeda kalau nelayan yang beli solar. Kalau nelayan sudah ada izinnya, apalagi Situbondo wilayah yang banyak nelayannya," terangnya.

Modusnya, sopir dan kernet membeli solar dengan jumlah banyak di sejumlah SPBU di sepanjang Jalan Pantura dari Pasuruan, Probolinggo dan Situbondo. Biasanya, beroperasi ketika malam hari karena sudah sepi pembeli.

Jika terbukti sopir dan kernet melakukan pelanggaran menimbun solar subsidi, maka akan dikenai Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/12/135924578/alasan-polisi-belum-tetapkan-tersangka-dalam-kasus-penimbunan-solar-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke