Salin Artikel

"Korban Sudah Kesakitan di Pos 1, tapi Dipaksa Ujian Kenaikan Sabuk dan Sempat 2 Kali Koma"

Seorang anggota perguruan silat bernama Muhammad Aditya Pratama (20) meninggal usai menjalani ujian fisik dengan cara dikeroyok memakai balok kayu.

Polisi kini telah menangkap enam terduga pengeroyokan terhadap pesilat tersebut.

Ayah korban, Ngatrip menjelaskan bahwa anaknya sempat pamit untuk mengikuti ujian kenaikan sabuk perguruan silat pada Sabtu (7/10/2023).

Namun pada Minggu (8/10/2023) dini hari, keluarga korban mendapat kabar, Aditya Pratama tak sadarkan diri dan dirujuk ke Puskesmas Cerme.

"Teman-teman anak saya mengabari bahwa anak saya di Puskesmas Cerme. Setelah ke sana, anak saya sudah dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik," kata Ngatrip, Selasa (10/10/2023).

Setelah sempat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia, Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Dari keterangan dokter, penyebab meninggalnya saraf di bagian otak kepala tidak berfungsi," ujar dia.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban Sulton Sulaiman membeberkan bahwa korban sempat menjalani ujian kekerasan fisik. Dia dikeroyok oleh para pelaku dengan menggunakan balok kayu.

Adapun peserta ujian harus melewati beberapa pos. Dalam perguruan silat, kunjungan dari pos satu ke pos lainnya disebut "sambung".

"Informasi yang saya terima, korban sudah mengeluh kesakitan setelah melewati ujian di pos pertama. Namun dipaksa untuk terus mengikuti ujian pada pos selanjutnya," kata Sulton, Rabu (11/10/2023).

Korban pun akhirnya pingsan setelah menjalani dua kali sambung. Dia dilarikan ke Puskesmas Cerme dan dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

Dari keterangan tim medis, korban mengalami pendarahan parah di bagian kepala. Luka fatal itu yang menyebabkan korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya.

"Kondisinya semakin menurun bahkan sempat dua kali koma," ujar Sulton.

6 orang ditangkap

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, polisi sudah menangkap enam terduga pelaku.

Di antara enam orang tersebut ada yang masih di bawah umur.

Mereka adalah D (17), AS (20), ARG (15), S (19), dan HS (17).

"Pelaku sudah diamankan, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti enam unit telepon genggam dan pakaian korban saat kejadian.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/12/050000078/-korban-sudah-kesakitan-di-pos-1-tapi-dipaksa-ujian-kenaikan-sabuk-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke