Salin Artikel

Edward Tannur Pasrah Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR karena Kasus Anaknya

"Saya dinonaktifkan dari Komisi IV DPR oleh partai, saya menerima," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu kepada wartawan di Surabaya, Selasa (10/10/2023) malam.

Dia menyebutkan penonaktifan itu buntut kasus hukum putranya yang melakukan penganiayaan kepada perempuan warga Sukabumi, Jawa Barat hingga tewas pekan lalu di Surabaya 

"Saya selalu dikait-kaitkan melakukan inrervensi hukum atas kasus anak saya. Saya bilang, ya sudahlah saya terima, padahal saya tidak melakukan intervensi apa pun," kata dia.

"Saya merasa tersandera, nama saya dikait-kaitkan," lanjutnya.

Meski demikian, Edward tetap menerima dan akan terus memberi dukungan moril kepada anaknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat kasus anaknya, Edward Tannur dinonaktifkan dari komisi IV DPR RI. 

Kabar penonaktifan Edward Tannur disampaikan Sekretaris Jendral PKB Hasanuddin Wahid.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Minggu (8/10/2023).

Putra Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka setelah menganiaya kekasihnya sampai meninggal dunia.

Ronald Tannur dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. 

Ronald memukul kepala kekasihnya dengan menggunakan botol. Tak hanya itu, tersangka bahkan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON sampai korban meninggal.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/11/125812978/edward-tannur-pasrah-dinonaktifkan-dari-komisi-iv-dpr-karena-kasus-anaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke