Salin Artikel

Mantan Wali Kota Blitar Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2023). Samanhudi hadir secara daring dari Rutan Klas I Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MSamanhudi Anwar berupa pidana penjara selama dua tahun," katanya, Selasa (10/10/2023).

Menurut hakim, perbuatan Samanhudi telah memenuhi unsur Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer," ujarnya.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa menurut dia adalah terdakwa Samanhudi pernah dihukum dalam kasus yang lain. 

"Adapun hal yang meringankan hukuman,  terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama di persidangan," terangnya. 

Merespons putusan hakim, Samanhudi langsung menyatakan bahwa dirinya akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.

"Banding yang mulia," ucap Samanhudi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Sagir mengaku belum memutuskan banding atau menerima vonis hakim. Dia mengaku akan memanfaatkan waktu 7 hari pasca vonis untuk berkoordinasi dengan tim jaksa karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Sikap kami pikir-pikir, yang mulia," kata JPU.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya JPU menuntut Samanhudi dengan penjara lima tahun penjara.

Seperti diberitakan, rumah dinas wali kota Blitar yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, disatroni perampok pada 12 Desember 2022.

Dalam aksinya, perampok menggasak uang senilai Rp 400 juta beserta jam tangan dan perhiasan, serta menyekap lima orang termasuk Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya, Feti Wulandari.

Polisi menangkap para pelaku perampokan itu 24 hari setelah kejadian. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. 

Beberapa hari setelah menangkap tiga pelaku tersebut, personel Jatanras Polda Jatim menangkap mantan wali kota Blitar Samanhudi saat berada di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023). Dia ditetapkan tersangka karena keterlibatannya dalam perampokan tersebut. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/10/125828478/mantan-wali-kota-blitar-divonis-2-tahun-penjara-dalam-kasus-perampokan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke