Salin Artikel

Setelah Didemo Ibu-ibu, Polres Situbondo Tahan Tersangka Penipuan Arisan Bodong

SITUBONDO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, akhirnya menahan tersangka penipuan arisan bodong berinisial K (29) pada Senin (9/10/2023).

Hal ini setelah Polres Situbondo didemo oleh sejumlah ibu-ibu pada Kamis (21/9/2023) terkait penanganan laporan arisan bodong yang mangkrak beberapa tahun.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito membenarkan penahanan tersangka penipuan arisan bodong berinisial K (29), warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, tersangka selama ini kabur ke Pulau Kalimantan. Pihak kepolisian mendeteksi keberadaan tersangka dan membujuknya pulang untuk menghadapi proses hukum.

"Dalam proses penyidikan kasus penipuan modus arisan, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu HP, rekening koran, percakapan Whatsapp antara korban dengan tersangka dan satu buah tabungan," kata Momon, Senin (9/10/2023).

Momon menyebutkan, berdasar pertimbangan subjektif dan objektif, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan sampai 28 Oktober 2023.

"Akan ditahan untuk penyelidikan selama 20 hari," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP tentang perbuatan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun hukuman penjara.

Lilik Zubaidah (50), korban arisan bodong tersebut, menyatakan, dirinya sempat dihuhungi oleh penyidik Polres Situbondo bahwa tersangka akan dipanggil untuk diperiksa kepolisian.

"Saya sempat dihuhungi penyidik katanya tersangka akan ditahan, saya pikir itu cuma PHP. Soalnya dulu-dulu sering dibegitukan," katanya.

Dia berharap, setelah ditahannya tersangka, Polres Situbondo bisa objektif menegakkan hukum. Sebab, korbannya banyak dan mengalami kerugian yang besar.

"Saya dirugikan Rp 116 juta, banyak korban lain yang lebih besar kerugiannya daripada saya," terangnya.

Korban arisan bodong tersebut cukup banyak. Rata-rata, setiap orang mengalami kerugian mulai Rp 25 juta sampai Rp 250 juta per orang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/09/194801278/setelah-didemo-ibu-ibu-polres-situbondo-tahan-tersangka-penipuan-arisan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke