Polisi sempat berkesimpulan bahwa motif pelaku menganiaya hingga korban tewas karena jengkel.
"Tapi kami tidak sekadar mempercayai keterangan dari pelaku, kita masih terus mendalami," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dikonfimasi, Senin (9/10/2023).
Kejengkelan pelaku tersebu, menurut dia, yang memicu pertengkaran antara pelaku dan korban.
"Dari pertengkaran itu lalu timbul penganiayaan," jelasnya.
Pendalaman moti, menurut Hendro, dilakukan di antaranya dengan menganalisis unggahan di media sosial milik korban hingga memeriksa saksi teman dari korban.
Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pria 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Penganiayaan dilakukan di ruang karaoke dan lokasi parkir mobil.
Saat di lokasi parkir mobil, tersangka bahkan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
Korban meninggal dunia sebelum dapat diselamatkan ke rumah sakit.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/09/171403278/polisi-tak-percaya-motif-anak-dpr-aniaya-pacar-hingga-tewas-karena-jengkel