Salin Artikel

Pakar Hukum Unair Kritik Jeratan Pasal Anak DPR yang Aniaya Pacar sampai Meninggal

Menurut Sulaksana, penyidik seharusnya menggunakan pasal terkait penghilangan nyawa orang lain.

Adapun penyidik justru menggunakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi oleh Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (7/10/2023).

Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kemudian, tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP seharusnya mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman penjara selama tujuh tahun.

Menurut Wayan, latar belakang Ronald sebagai anak anggota DPR RI Dapil NTT Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mempengaruhi pertimbangan penyidik dalam memberikan pasal.

"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Oleh karena itu, Wayan menyarankan Polrestabes Surabaya mengganti Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 359 KUHP, dengan yang sudah dijatuhkan kepada tersangka Ronald sebelumnya.

"Pesan saya untuk penyidik di kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan Pasal 338 KUHP," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya pacarnya DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) hingga meninggal.

"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Oleh karena itu, kata Pasma, Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Dia pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya.

Anak DPR RI tersebut melakukan sejumlah penganiayaan selama berada di salah satu tempat hiburan, di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.10 WIB.

"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," ucapnya.

Kemudian, Ronald menganiaya korban kembali ketika tengah berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut. Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.

Korban pun meninggal dunia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/07/151834378/pakar-hukum-unair-kritik-jeratan-pasal-anak-dpr-yang-aniaya-pacar-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke