Salin Artikel

Bawa Kabur Mobil Rental dari Bali, Pelaku Sempat Ditangkap lalu Dibebaskan

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno mengatakan, pelaku yang diduga hendak menggelapkan mobil rental Toyota Hi-Ace bernomor polisi DK 7269 GC, berhasil ditangkap di Jalan Raya Pantura Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbobdo pada 3 Oktober 2023.

"Setelah kami (polisi) interogasi terduga penggelapan, dia mengaku bahwa akan menggadaikan mobil minibus tersebut di Situbondo. Itu sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan hendak menggelapkan namun kami gagalkan," kata Sutrisno Sabtu (7/10/2023).

"Korban bisa mendeteksi keberadaan mobil setelah dia meletakkan GPS di dalam mobilnya," katanya.

Meski begitu, polisi tidak bisa menjerat terduga pelaku karena mobil masih belum digadaikan. Sehingga bukti transaksi dalam proses hukum belum terjadi.

"Dalam kasus itu terduga pelaku ini belum menggadaikan, sehingga kami tidak bisa menghukumnya, kalau diteruskan malah kurang cukup bukti," tuturnya. 

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Suwarno menyatakan kasus tersebut sudah selesai dan pemilik bisa mendapatkan mobilnya kembali.

Kasus tersebut perlu diwaspadai semua pengusaha agar lebih berhati-hati. Langkah meletakkan GPS pada mobil oleh korban dinilai pintar untuk mencegah kasus pencurian.

"Iya dilacak dengan GPS, terduga pelaku ini sempat dihentikan di Pulau Bali oleh pihak kepolisian. Namun penghadangan diterabas oleh pelaku dengan kecepatan tinggi," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/07/093605378/bawa-kabur-mobil-rental-dari-bali-pelaku-sempat-ditangkap-lalu-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke