Salin Artikel

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pasutri di Lumajang Tipu Warga Rp 80 Juta

Pasutri tersebut diketahui berinisial S (61) dan M (51). Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Lumajang.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Deddhi Adhi Putra mengatakan, penangkapan pasangan ini dilakukan setelah korban melaporkannya ke Mapolsek Pronojiwo.

Korban mengaku ditipu oleh pelaku hingga Rp 80 juta dengan iming-iming uang tersebut akan digandakan.

Korban, kata Deddhi, mengenal pelaku dari tetangganya. Saat itu, korban sedang dalam masalah himpitan ekonomi pasca berpisah dengan suaminya.

"Awalnya korban melapor ke Polsek ditipu oleh tersangka Rp 80 juta, jadi korban ini baru saja berpisah dengan suaminya, ada masalah kemudian dikenalkan oleh tetangganya ke tersangka," kata Deddhi di Lumajang, Jumat (6/10/2023).

Untuk menggandakan uang, tersangka mengajak korban untuk melakukan beberapa ritual. Mulai dari minum air yang telah disediakan, menyediakan uang yang hendak digandakan, hingga melakukan ritual di pantai.

Menurut Deddhi, pantai yang biasa digunakan sebagai tempat ritual berada di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

"Jadi pasutri ini bekerja sama, mengaku dukun yang bisa gandakan uang, ada ritual-ritualnya, beberapa kali juga ritual di pantai di daerah Pasirian," tambahnya.

Deddhi menyebut, sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke Blitar begitu mengetahui korban telah melaporkannya ke polisi.

Satreskrim kemudian menangkap korban di Blitar dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk mendalami dugaan adanya korban lain.

"Kita tangkap hari Minggu di Blitar, sekarang kita masih dalami apa ada korban lain yang dirugikan oleh keduanya," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/06/133732078/mengaku-bisa-gandakan-uang-pasutri-di-lumajang-tipu-warga-rp-80-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke